KOMPAS.com - Viralnya aplikasi wajah tua, FaceApps setelah kemunculan #AgeChallenge menyisakan banyak tanda tanya. Salah satu yang paling menjadi perhatian adalah mengenai perlindungan data pribadi.
Pasalnya, di balik gegap gempita tantangan tersebut, ada bahaya tersembunyi yang mengintai para pengguna FaceApp.
Meski ada bahaya yang mungkin mengintai, tak banyak orang peduli tetang perlindungan data pribadi ini.
Di Indonesia sendiri, perkara perlindungan data pribadi ini telah menjadi perhatian pemerintah. Komitmen pemerintah terlihat dalam penggodokan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Baca juga: 3 Cara Lindungi Data Pribadi Saat #AgeChallenge Aplikasi Wajah Tua FaceApp
RUU PDP ini mendapat sambutan dari jaringan penggerak kebebasan berekspresi online se-Asia Tenggara (SAFEnet).
"Memang pemerintah sedang membahas Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi," ungkap Damar Juniarto, Executive Director SAFEnet saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/07/2019) malam.
Damar juga menjelaskan bahwa draft RUU tersebut terakhir disusun bulan April 2019 lalu. Meski begitu, menurutnya, RUU ini lebih banyak yang dilindungi ini terfokus pada data pribadi dalam konteks komoditi ekonomi.
"Saya merasa sebaiknya perlindungan data pribadi juga banyak berfokus pada sisi keamanan bagi seseorang dalam mengakses internet," ujar Damar.
"Mengapa demikian? Karena data pribadi ini sebenarnya terkait dengan jati diri seseorang, sehingga aspek kemanusiaan yang virtual itu harus juga dilindungi," tegasnya.
Dalam pemberitaan Kompas.com Juni lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengharapkan Rancangan Undang-undang PDP itu segera dibahas dan rampung pada akhir tahun ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.