Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Arif Nurdiansah
Peneliti tata kelola pemerintahan

Peneliti tata kelola pemerintahan pada lembaga Kemitraan/Partnership (www.kemitraan.or.id).

Persoalan Iklim dan Penangkalnya

Kompas.com - 24/06/2019, 18:11 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

ADA beberapa bukti dampak perubahan iklim terjadi di Indonesia, salah satunya peningkatan suhu dan menyebabkan tren cuaca ekstrem.

Akibatnya, produksi beras di sebagian wilayah selatan khatulistiwa, seperti Sumatera Selatan, Lampung, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan menurun sebanyak 1,8 juta hingga 3,6 juta ton (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2017).

Pada sisi lain, kenaikan suhu secara global telah menyebabkan kenaikan muka air laut akibat mencairnya es di kutub.

Terbukti, menurut Simple Ocean Data Assimilation (SODA) telah terjadi peningkatan muka air laut secara signifikan di Indonesia sejak tahun 1993, dari sebelumnya hanya 1,6 mm menjadi rata-rata 7 mm per tahun.

Banyak kajian yang menyebut perubahan iklim disebabkan oleh produktivitas karbon yang berlebih akibat penggunaan energi fosil. Alih-alih memanfaatkan potensi melimpah energi baru terbarukan yang bersumber dari panas bumi, air, bioenergi, angin, surya dan laut, kebijakan pemerintah Indonesia justru masih akan mengandalkan penggunaan batu bara dalam kurun waktu 10 tahun ke depan.

Padahal, tidak hanya memproduksi emisi karbon, pemanfaatan batu bara juga merusak lingkungan dan rentan mendeforestasi hutan.

Oleh karenanya, butuh alternatif cara untuk dapat meminimalkan dampak dari produksi karbon yang dihasilkan, salah satunya dengan cara melestarikan lahan gambut. Karena, selain tempat perlindungan keanekaragaman hayati, keberadaan lahan gambut mampu menyerap dan menyimpan emisi karbon.

Sebaliknya, kerusakan lahan gambut justru semakin mempercepat proses perubahan iklim. Analisis World Resources Institute (WRI) menunjukkan bahwa pengeringan satu hektar lahan gambut di wilayah tropis akan mengeluarkan karbon setara dengan membakar lebih dari 6.000 galon bensin setiap tahun.

Dengan perannya, keberadaan lahan gambut yang hanya ada di beberapa negara di dunia wajib dilestarikan.

Pengelolaan yang keliru kerap membuat luas ekosistem lahan gambut semakin berkurang dan tidak jarang menyebabkan kebakaran hebat.

Berdasarkan catatan pantau gambut, kebakaran hutan hebat terjadi pada 1997 dan melepaskan emisi setara dengan produksi karbon dioksida yang dihasilkan oleh 2.488 pembangkit listrik tenaga batu bara selama setahun.

Setelahnya, kebakaran hutan--termasuk di dalamnya lahan gambut--terjadi hampir setiap tahun. Puncaknya terjadi tahun 2015, di mana dari 122.882,90 hektar hutan yang terbakar di wilayah Sumatera dan Kalimantan, setengahnya adalah lahan gambut.

Bank Dunia memperkirakan kerugian yang diakibatkan setara dua kali anggaran penanganan bencana Aceh, sekitar Rp 220 triliun.

Ironisnya, kebakaran hutan dan lahan gambut paling sering terjadi akibat dari pembakaran oleh oknum perusahaan pemegang konsesi maupun oknum warga sekitar dalam proses pembukaan lahan karena metode membakar dianggap paling mudah dan murah.

Untuk mengembalikan fungsi lahan gambut akibat kebakaran, pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG), dengan target merestorasi 2 juta hektar selama 5 tahun melalui pendekatan 3R (Rewetting atau pembasahan kembali gambut, Revegetation atau revegetasi, dan Revitalization of local livelihoods atau revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat).

Pembenahan terhadap penegakan hukum juga dioptimalkan, hingga tidak ada lagi oknum masyarakat maupun perusahaan yang sengaja membakar lahannya. Hasilnya, pemerintah mengklaim upaya ini mampu mencegah bencana di lokasi langganan kebakaran sejak tahun 2016.

Namun demikian, program penegakan hukum dan restorasi gambut harus memperhatikan keberadaan masyarakat sekitar lahan. Karena, hasil studi RCA tahun 2016 di delapan lokasi, yang tersebar di Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Riau, dan Jambi, menemukan bahwa perspektif kerugian yang ditimbulkan dari kebakaran belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat sekitar hutan dan lahan gambut.

Sebagian masyarakat justru menganggap larangan membakar lahan cenderung merugikan perekonomian warga, dan larangan tersebut dianggap telah membuat hasil panen (beras beserta hasil perkebunan lain) ikut lenyap bersama api dan asap.

Oleh karenanya, dibutuhkan juga pendekatan tata kelola (governance) khususnya di level pemerintahan terkecil, yakni desa. Mengingat desa merupakan wakil pemerintah di level tapak yang sangat memahami karakteristik wilayahnya.

Sedikitnya dibutuhkan tiga langkah konkret untuk memastikan masyarakat tidak lagi membakar lahan, sekaligus memastikan mereka terlibat dalam pelestarian lahan gambut.

Pertama, memberikan pemahaman tentang pentingnya keberadaan ekosistem lahan gambut. Karena, hasil kajian Kemitraan (2017) di Kabupaten Pulang Pisau menemukan bahwa warga belum sepenuhnya paham perbedaan lahan gambut dan tanah biasa.

Dengan memberikan pemahaman kepada aparat desa dan masyarakat sekitar lahan, proses pelibatan mereka dalam menjaga lahan gambut akan lebih mudah.

Selanjutnya, perlu mengembangkan sistem mata pencaharian yang aman untuk warga. Misalnya, mengembangkan metode paludikultur, di mana pemanfaatannya tetap memperhatikan aspek ekologi.

Langkah terakhir adalah mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) untuk memasarkan hasil pertanian, sekaligus menjadi sentra perkembangan produk-produk pertanian gambut.

Dengan pendekatan tersebut, tingkat keberhasilan pemerintah dalam merestorasi lahan gambut semakin besar karena mendapatkan dukungan dari pemerintah desa dan masyarakat yang tinggal di sekitar lahan.

Indonesia dituntut untuk berkontribusi dalam program pengurangan risiko perubahan iklim dunia.

Selain merevisi kebijakan tentang penggunaan energi fosil, menjaga kelestarian hutan dan lahan gambut juga mutlak diperlukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com