Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Arif Nurdiansah
Peneliti tata kelola pemerintahan

Peneliti tata kelola pemerintahan pada lembaga Kemitraan/Partnership (www.kemitraan.or.id).

Persoalan Iklim dan Penangkalnya

Kompas.com - 24/06/2019, 18:11 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Pembenahan terhadap penegakan hukum juga dioptimalkan, hingga tidak ada lagi oknum masyarakat maupun perusahaan yang sengaja membakar lahannya. Hasilnya, pemerintah mengklaim upaya ini mampu mencegah bencana di lokasi langganan kebakaran sejak tahun 2016.

Namun demikian, program penegakan hukum dan restorasi gambut harus memperhatikan keberadaan masyarakat sekitar lahan. Karena, hasil studi RCA tahun 2016 di delapan lokasi, yang tersebar di Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Riau, dan Jambi, menemukan bahwa perspektif kerugian yang ditimbulkan dari kebakaran belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat sekitar hutan dan lahan gambut.

Sebagian masyarakat justru menganggap larangan membakar lahan cenderung merugikan perekonomian warga, dan larangan tersebut dianggap telah membuat hasil panen (beras beserta hasil perkebunan lain) ikut lenyap bersama api dan asap.

Oleh karenanya, dibutuhkan juga pendekatan tata kelola (governance) khususnya di level pemerintahan terkecil, yakni desa. Mengingat desa merupakan wakil pemerintah di level tapak yang sangat memahami karakteristik wilayahnya.

Sedikitnya dibutuhkan tiga langkah konkret untuk memastikan masyarakat tidak lagi membakar lahan, sekaligus memastikan mereka terlibat dalam pelestarian lahan gambut.

Pertama, memberikan pemahaman tentang pentingnya keberadaan ekosistem lahan gambut. Karena, hasil kajian Kemitraan (2017) di Kabupaten Pulang Pisau menemukan bahwa warga belum sepenuhnya paham perbedaan lahan gambut dan tanah biasa.

Dengan memberikan pemahaman kepada aparat desa dan masyarakat sekitar lahan, proses pelibatan mereka dalam menjaga lahan gambut akan lebih mudah.

Selanjutnya, perlu mengembangkan sistem mata pencaharian yang aman untuk warga. Misalnya, mengembangkan metode paludikultur, di mana pemanfaatannya tetap memperhatikan aspek ekologi.

Langkah terakhir adalah mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) untuk memasarkan hasil pertanian, sekaligus menjadi sentra perkembangan produk-produk pertanian gambut.

Dengan pendekatan tersebut, tingkat keberhasilan pemerintah dalam merestorasi lahan gambut semakin besar karena mendapatkan dukungan dari pemerintah desa dan masyarakat yang tinggal di sekitar lahan.

Indonesia dituntut untuk berkontribusi dalam program pengurangan risiko perubahan iklim dunia.

Selain merevisi kebijakan tentang penggunaan energi fosil, menjaga kelestarian hutan dan lahan gambut juga mutlak diperlukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com