Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Biota Laut Dikategorikan "Dilindungi Penuh" oleh KKP, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 08/04/2019, 17:53 WIB
Retia Kartika Dewi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan informasi mengenai sejumlah biota laut yang dikategorikan "Dilindungi Penuh" dan "Dilindungi Terbatas".

Dari dua kategori tersebut, KKP ungkap jenis-jenis hewan tersebut memiliki kemampuan repoduksi yang rendah.

Informasi ini disampaikan pihak KKP melalui akun Twitter Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) pada Jumat (5/4/2019).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KKP, Nilanto Perbowo mengungkapkan bahwa KKP ingin memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pertimbangan delapan biota laut itu perlu dilindungi secara penuh.

"Secara legal merupakan pelaksanaan dari Pasal 7 Undang-Undang Perikanan dan Peraturan Pemerintah 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa," ujar Nilanto saat dihubungi Kompas.com pada Senin (8/4/2019).

"Delapan hewan dalam kategori dilindungi penuh ini merupakan biota laut yang terancam punah, langka endemik, dan mengalami penurunan populasi secara drastis," kata dia.

Baca juga: Populasi Ikan di Lautan Indonesia Meningkat, KKP Ungkap Penyebabnya

Dalam unggahan juga dituliskan, delapan biota laut yang termasuk dalam kategori "Dilindungi Penuh", yakni dugong (Dugong dugong), ikan hiu paus (Rhincodon typus), ikan pari manta (Manta sp), ikan pari gergaji (Pristis sp), kima (Hippopus sp), lumba-lumba (Cetacean sp), Paus (Cetacean sp), dan penyu (Testudinata sp).

Menurut Nilanto, delapan biota laut yang masuk dalam kategori "Dilindungi Penuh" ini memiliki kemampuan reproduksi yang rendah atau fekunditas yang rendah.

"Upaya KKP untuk melindungi delapan jenis hewan ini dengan penetapan status, perlindungan habitat melalaui penetapan kawasan konservasi, serta pengawasan dan penegakan hukum," ujar Nilanto.

Sementara, dalam unggahan juga diberikan penjelasan mengenai biota laut yang masuk dalam "Dilindungi Terbatas", yakni bambu laut (Isis spp), ikan capungan banggai (Pterapogon kaudemi), ikan napoleon (Cheilinus undulatus), ikan terubuk jenis hilsa (Tenualosa ilisha), dan ikan terubuk ekor panjang (Tenualosa macrura).

Hewan-hewan ini digolongkan "Dilindungi Terbatas" karena mereka bisa diburu pada waktu tertentu dan pada kondisi tertentu, dan tidak menyebabkan populasi biota ini menjadi berkurang drastis.

"Hewan-hewan ini masih dapat ditangkap pada periode tertentu atau closed season, karena memberi kesempatan spesies tersebut untuk berkembang biak," ujar Nilanto.

Tak hanya itu, pihak KKP juga gencar menyosialisasikan tentang spesies yang dilindungi kepada masyarakat, pemerintah daerah, penegak hukum, perguruan tinggi, dan asosiasi/himpunan nelayan melalui berbagai pertemuan dan media.

Nilanto berharap masyarakat dapat memperhatikan dan ikut menjaga kelestarian biota laut di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com