Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
The Conversation
Wartawan dan akademisi

Platform kolaborasi antara wartawan dan akademisi dalam menyebarluaskan analisis dan riset kepada khalayak luas.

Temuan Baru: Perusahaan Rokok Melebih-lebihkan Keberadaan Pasar Gelap

Kompas.com - 13/09/2018, 20:45 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Gambaran yang lebih besar

Pada era 1990-an, terdapat banyak bukti bahwa Big Tobacco atau perusahaan rokok besar terlibat di pasar rokok ilegal. Merujuk pada perkiraan pada saat itu, sepertiga dari ekspor rokok tahunan global melalui jalur distribusi legal.

Kami telah menulis di tempat lain mengenai bagaimana ini telah menjadi bagian penting strategi bisnis banyak perusahaan rokok. Produk yang dikirim ke pasar sangat sering melampaui tingkat konsumsi rokok penduduk lokal.

Dalam beberapa kasus, distributor bahkan ditugaskan secara khusus untuk menyelundupkan produk perusahaan rokok. Alasan perusahaan-perusahaan rokok tertarik pada pasar gelap itu adalah bahwa mereka dibayar ketika mereka menjual produk ke distributor, terlepas bagaimana barang selundupan itu dijual. Karena produk yang dijual ilegal lebih murah, hal ini berpotensi menghasilkan penjualan yang lebih tinggi.

Pada akhir 2000-an, industri harus tunduk pada penyelidikan negara, putusan pengadilan, denda dan banyak publisitas negatif.

Empat perusahaan tembakau terbesar dunia - Philip Morris International (PMI), British American Tobacco, Imperial Tobacco, dan Japan Tobacco - telah menandatangani perjanjian hukum dengan Uni Eropa untuk bekerja sama dalam memberantas tembakau ilegal.

Di Kanada, anak perusahaan Japan Tobacco dan British American, dan sebagian perusahaan yang dimiliki oleh PMI telah mengaku bersalah karena penyelundupan rokok dan telah didenda secara kolektif 1,7 miliar dolar AS (£1 miliar).

Sekarang, industri tembakau berpendapat bahwa mereka adalah korban dari pasar gelap, menekankan dampak negatif rokok tiruan. Namun ada bukti bahwa industri tidak pernah berhenti mendapatkan manfaat dari pasar gelap - meskipun perusahaan-perusahaan besar menyangkalnya.

Penelitian yang kami publikasikan baru-baru ini menunjukkan bahwa dua per tiga rokok ilegal di seluruh dunia berasal dari perusahaan tembakau itu sendiri, sementara kurang dari satu dari sepuluh adalah tiruan. Pada saat ini, tidak ada data yang cukup andal tentang skala pasar gelap tembakau secara keseluruhan.

Baca juga: Ahli: Puntung Rokok Lebih Merusak Lingkungan Ketimbang Sedotan Plastik

Setidaknya, bagaimanapun, perusahaan tembakau gagal mengendalikan rantai pasokan mereka - kelebihan produksi dan kelebihan pasokan produk tembakau, menyebabkan sebagiannya masuk ke pasar ilegal. Sementara itu, bukti dari dokumen yang bocor dan pembocor internal menunjukkan beberapa perusahaan tembakau secara aktif terlibat dalam perdagangan ini baru-baru ini.

Sebagai bagian dari upaya global untuk menangani penyelundupan tembakau, Protokol Pasar Gelap dari Kerangka Kerja Konvensi tentang Pengendalian Tembakau WHO mulai berlaku pada September ini. Salah satu ukuran kunci dari protokol ini adalah sebuah sistem global untuk melacak dan menelusuri produk tembakau. Sistem ini akan menentukan di mana suatu produk di produksi, memungkinkan penyelidikan jika itu berakhir di pasar gelap.

Protokol ini menetapkan bahwa sistem ini tidak boleh dikontrol oleh perusahaan tembakau. Namun demikian, perusahaan tembakau telah berulang kali mempromosikan alternatif mereka yang tidak memadai dan tidak efisien. Codentify (sistem penandaan produk tembakau terpusat) dipatenkan oleh Philip Morris International (PMI) pada pertengahan 2000-an, dan dilisensi secara gratis kepada kompetitor utama perusahaan pada 2010.

Mereka secara kolektif setuju untuk mempromosikan sistem ini kepada pemerintah dengan cara yang membuatnya tampak independen. Ini dilakukan dengan menggunakan berbagai kelompok pendukung industri rokok dan pihak ketiga.

Keterlibatan industri dalam Codentify nyatanya tetap terlihat, sehingga mereka berusaha menjauhkan diri. Pada 2016 sistem itu dijual ke sebuah perusahaan bernama Inexto, dan PMI mengklaim Codentify sekarang memenuhi persyaratan WHO.

Namun beberapa staf di Inexto tampaknya menjadi karyawan lama PMI yang juga turut menciptakan Codentify, sementara itu juga tampaknya sebuah jaringan kompleks dari kekayaan intelektual bersama ada di antara individu-individu ini dan kedua perusahaan. Industri tembakau masih melakukan semua yang dapat menerapkan sistem ini sebagai standar pelacakan dan jejak global.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com