Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun Barunya Sama, Kalender Jawa dan Islam Ternyata Beda

Kompas.com - 12/09/2018, 18:02 WIB
Resa Eka Ayu Sartika

Penulis

KOMPAS.com - Selasa (11/09/2018) kemarin, umat muslim merayakan tahun baru Islam, yaitu 1 Muharam 1440 Hijriah. Tak hanya umat muslim, masyarakat Jawa juga merayakan tahun baru kalender Jawa yaitu 1 Sura 1952.

Sering kali kedua tahun baru tersebut dianggap sama oleh masyarakat. Padahal, keduanya berbeda.

Menurut H Djanudji dalam bukunya yang berjudul Penanggalan Jawa 120 Tahun Kurup Asapon, kalender Jawa mulai dipakai bertepatan dengan 1 Muharam 1043 H atau 8 Juli 1633 M.

Sejarahnya...

Hal ini dilakukan oleh Raja Mataram Sultan Agung Anyakrakusuma untuk menyatukan sistem penanggalan masyarakat kejawen dan santri. Saat itu, masyarakat kejawen menggunakan kalender Saka, sedangkan kaum santri menggunakan kalender Hijriah.

Penyatuan ini dimaksudkan untuk memperkuat posisi Mataram dihadapan penjajah Belanda.

Dirangkum dari Kompas.id, menjelaskan, kalender Saka merupakan sistem penanggalan yang didasarkan pergerakan bumi mengelilingi matahari.

Kalender tersebut telah digunakan oleh masyarakat Hindu di India sejak tahun 78 masehi. Setelah itu, kalender ini juga digunakan oleh masyarakat Hindu di Jawa dan Bali hingga kini.

Untuk merangkum semua kepentingan masyarakat Jawa yang berbeda, maka sistem penanggalan baru dibuat dengan menggabungkannya dengan kalender Hijriah.

Nama bulan dan jumlah hari didasarkan degan sistem kalender Hijriah. Sedangkan angka tahun Saka dipertahankan.

Ini membuat kalender pertama Jawa bukan 1 Sura tahun 1 Jawa, melainkan 1 Sura tahun 1555 Jawa.

Baca juga: Dalam Kalender Persia, Sekarang Baru Tahun 1396

Sifat

Penggiat edukasi astronomi sekaligus pengelola Imah Noong, Lembang, Jawa Barat, Hendro Setyanto, mengatakan, kalender Jawa adalah kalender matematis, sama seperti kalender Masehi.

Aturannya didasarkan pada perhitungan matematika dari fenomena astronomi.

Sementara kalender Hijriah adalah kalender astronomis yang ditentukan peristiwa astronomi meskipun dapat dimatematikakan.

Jumlah Hari

Sifat di atas membuat penanggalan Jawa tidak mengalami sengketa seperti penentuan awal Ramadhan atau Syawal di kalender Hijriah.

Selain itu, jumlah hari pada sistem kalender Jawa telah ditentukan, yaitu 30 hari untuk bulan ganjil (Sura, Mulud, dan lainnya) dan 29 hari untuk bulan genap (Sapar, Bakdamulud, dan lainnya).

Khusus tahun kabisat, bulan Besar (12) yang berumur 29 hari diganti 30 hari.

Ini berbeda dengan kalender Hijriah yang awal dan akhir bulannya ditentukan dengan fenomena hilal atau penampakan bulan.

Ada Koreksi

Dengan aturan-aturan itu, rata-rata kalender Jawa dengan Hijriah jadi berbeda di tahun-tahun tertentu. Setiap 120 tahun, kalender Jawa menjadi kelebihan satu hari dibanding sistem penanggalan Hijriah.

Baca juga: Sama-sama Berbasis Bulan, Mengapa Tahun Baru Kalender Tionghoa dan Islam Beda?

Hal itu membuat adanya koreksi yang dilakukan pada kalender Jawa setiap 120 tahun. Siklus 120 tahun ini kemudian disebut dengan kurup.

Proses koreksi itu baru diketahui setelah 72 tahun kalender Jawa berjalan. Sejauh ini sudah terdapat 3 kurup.

Pertama, 1 Sura 1627 (Alip) jatuh pada Kamis Kliwon. Kedua, 120 tahun kemudian, 1 Sura 1747 (Alip) jatuh pada Rabu Wage atau dikenal sebagai kalender Aboge.

Ketiga, kurup Aboge itu berakhir dengan datangnya kurup baru, yaitu 1 Sura 1867 (Alip) yang jatuh Selasa Pon atau disebut Asapon.

Kurup Asapon itulah yang saat ini berlaku, mulai 24 Maret 1936-25 Agustus 2052 M.

Koreksi semacam ini tidak dialami oleh kalender Hijriah karena memang mendasarkan pada fenomena astronomis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com