Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Bisa Picu Ketakutan, Potensi Bencana Tetap Harus Disebarluaskan

Kompas.com - 13/04/2018, 15:52 WIB
Shela Kusumaningtyas,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Potensi tsunami 57 meter melanda Pandegalang, Banten tidak perlu disikapi dengan kehebohan dengan kepanikan oleh masyarakat. Keresahan yang melanda beberapa pekan lalu mesti menjadi bahan intropeksi bagi media dan instansi yang menangani bencana ketika melaporkan informasi kepada masyarakat.

Hal tersebut dikatakan Abdul Rahman Ma’mun, Ketua Komisi Informasi Pusat tahun 2011-2013 dalam acara bertajuk “Ancaman Tsunami Menelan Pulau Jawa, Fakta atau Hoax” di Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Menurutnya, informasi terkait bencana tidak perlu ditutupi dari masyarakat. Ia mencontohkan kasus jebolnya tanggul Situ Gintung pada 27 Maret 2009. Banyak warga yang terdampak bahkan menjadi korban jiwa lantaran ada informasi yang tidak disampaikan ke masyarakat.

Akibatnya, masyarakat tidak bisa bersiap untuk menyelamatkan diri. Maka ini merugikan, tak hanya kerugian materi namun banyak nyawa yang berjatuhan, 100 orang tewas dalam tragedi tersebut.

“Komunikasi itu berperan mengelola kecemasan. Supaya dampak kerusakannya bisa sesedikit mungkin, bebernya.

Kendati demikian, ia tidak membantah apabila kecemasan masyarakat bisa meningkat apabila diberikan informasi soal bencana.

Namun, upaya ini bisa disiasati dengan cara selalu memberikan kabar terbaru soal bencana , dari mulai peringatan dini hingga kepastian soal ancaman bencana susulan. Jadi, masyarakat tidak dihadapkan dengan simpang siur informasi.

“Dalam konteks komunikasi ada aturan bagi pihak-pihak terkait supaya informasi disampaikan sesegera mungkin. Ada sanksi pidana bila tidak dilaksanakan,” bebernya.

Pihak terkait misalnya Balai Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), pemerintah setempat, instansi yang bertanggung jawab soal bencana, media massa, dan dinas terkait bencana. Ancaman pidana tersebut merujuk pada UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14/ 2008 Pasal 52

Baca juga : Polemik Potensi Tsunami 57 Meter, Pelajaran Komunikasi Sains

Bunyi aturan tersebut yakni “Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/ atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan undang-undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).”

Media Sosial

Terkait tsunami yang tidak bisa diprediksi, upaya yang bisa dilakukan adalah memberikan informasi soal potensi tsunami. Ia membenarkan langkah Widjo Kongko, Ahli Tsunami dari BPPT yang membuka kepada publik soal tsunami.

Dari studi itu, masyarakat bisa menjadi waspada. “Komunikasi tersebut bukan untuk menyebarkan kecemasan tapi supaya lebih waspada,” katanya.

Masyarakat tidak perlu khawatir ketinggalan informasi terbaru pasalnya BMKG dan lembaga lain telah memiliki media sosial yang terus mengirimkan kabar termutakhir mengenai gempa dan tsunami. Tinggal akses media sosial, dalam satu kali klik telah terpampang jelas kebenaran dan kepastian soal informasi bencana.

Sayangnya, Rahman berkata bahwa masyarakat Indonesia termasuk tipikal yang kurang peduli dengan materi yang disampaikan laman atau media sosial lembaga penanggung jawab bencana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com