Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diberhentikan jadi Anggota, Pembelaan Terawan Ditunggu IDI

Kompas.com - 04/04/2018, 20:35 WIB
Shela Kusumaningtyas,
Shierine Wangsa Wibawa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, dokter Terawan Agus Putranto, diberhentikan sementara dari keanggotan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Selain itu, rekomendasi praktik bagi dokter yang terkenal dengan terapi cuci otaknya ini juga dicabut sementara.

Hukuman yang dikeluarkan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) ini berlaku maksimal satu tahun, yakni dari 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019. Keputusan ini diambil lantaran Terawan ketahuan melanggar kode etik dan sumpah dokter.

Sekretaris MKEK, Pukovisa Prawiroharjo menyerahkan eksekusi dari keputusan tersebut ke tangan IDI pusat, IDI wilayah, IDI cabang, serta Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesai(PDSRI) yang menaungi Terawan.

Pasalnya, MKEK hanya menjalankan fungsi yudikatif dalam organisasi profesi kedokteran tersebut, sedangkan wewenang eksekutif adalah milik IDI.

Baca juga : Soal Etika yang Dilanggar Dokter Terawan, MKEK IDI Bungkam

“MKEK itu menyelenggarakan persidangan dan membuat keputusan yang baik dan adil. Jadi, sudah selesai tugasnya,” ujar Pukovisa saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (4/4/2018).

Keputusan MKEK rupanya telah diketahui oleh Ketua IDI, Daeng Muhammad Faqih. Daeng menyebut, langkah selanjutnya yang akan ditempuh IDI yakni menantikan pembelaan dari Terawan. Langkah ini merupakan upaya memberikan keadilan terhadap kedua pihak, antara MKEK dan Terawan.

“Terawan didorong untuk memanfaatkan kesempatan pembelaan. Secara tertulis memang tidak tertuang batasan waktunya,” kata Daeng kepada Kompas.com pada Rabu (4/4/2018).

Namun, ini bukan berarti Terawan bebas berlama-lama tidak menyatakan pembelaan diri. IDI akan terus mengejar Daeng hingga akhirnya mau buka suara. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait agar Terawan segera angkat bicara.

Baca juga : Terapi Cuci Otak Dokter Terawan Bisa Obati Stroke? Ini Kata Ahli

Pembelaan yang diajukan Terawan sekaligus untuk mengetahui penyebab yang bersangkutan melanggar kode etik. Hasil itu nantinya akan mengarah pada kebijakan berikutnya, kendati bukan lagi ranah IDI.

Daeng mengatakan, apabila Terawan tidak hanya melanggar aspek etika, tapi juga hukum; tentu ini sudah harus melibatkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan.

Lantas terkait apakah jabatan Terawan sebagai Kepala RSPAD harus dicopot, Daeng mempersilakan pihak rumah sakit yang menentukan karena persoalan ini bukan tanggung jawab IDI.

Surat pemecatan yang bocor ke publik

Pemberitaan mengenai penonaktifan sementara Terawan dari keanggotaan IDI diketahui lewat surat keputusan yang bocor ke masyarakat. Kejadian ini sangat disayangkan baik dari IDI maupun MKEK. Pasalnya, permasalahan ini sebenarnya bukan konsumsi di ranah publik.

“Baru kali ini, sebelumnya surat keputusan belum pernah bocor ke publik. Mungkin saja karena beliaunya orang gede,” kata Ketua MKEK, Prijo Sidipratomo, menduga, ketika dikonfirmasi Kompas.com pada Rabu (4/4/2018).

Baca juga : Terkait Kasus Pelanggaran Dokter Terawan, Ini Tanggapan Kemenkes

Terawan memang dekat dengan beberapa pejabat dan artis berkat kiprahnya dalam dunia terapi penyembuh dan pencegahan stroke. Banyak pimpinan partai politik dan orang penting negara ini yang pernah menjajal sekaligus merasakan manfaat dari terapi cuci otak, yang menjadi bahan disertasi doktroral Terawan. Sebut saja Aburizal Bakrie, Reisa Brotoasmoro, Dahlan Iskan, Mahfud MD, dan sederet nama lainnya.

Sementara itu, Daeng berkata bahwa IDI akan menelusuri dalang di balik bobolnya informasi tersebut. Sosok penyebar akan dipanggil lalu akan dimintai klarifikasi untuk mengungkap motif penyebabnya.

Padahal, Pukovisa berkata bahwa dalam persidangan yang digelar, MKEK telah melibatkan hakim yang berintegritas dan bereputasi baik. Ini dilakukan untuk menghindari kebocoran dan menjaga hasil keputusan MKEK . Sayangnya, Pukovisa enggan membeberkan nama hakim tersebut karena terikat kode etik dokter.

“Latar belakangnya saja, ada satu ahli kesehatan masyarakat, satu ahli paru dan doktor bidang parasitologi, dua profesor bidang jantung dan pembuluh darah, satu profesor bidang farmakologi klinik,” jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com