Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pasal yang Sebabkan Dokter Terawan Dipecat Sementara dari IDI

Kompas.com - 04/04/2018, 19:37 WIB
Shela Kusumaningtyas,
Shierine Wangsa Wibawa

Tim Redaksi

Berbuntut Panjang

Akibat sikap Terawan yang terkesan tidak merespons panggilan MKEK, penyelesaian kasus ini membutuhkan waktu bertahun-tahun.

Seperti diungkapkan Sekretaris MKEK, Pukovisa Prawiroharjo; penyelidikan terhadap pelanggaran etik Terawan telah dimulai sejak tiga tahun lalu saat dikonfirmasi Kompas.com pada Rabu (4/4/2018).

Terawan sudah delapan kali tidak hadir sidang MKEK, kata Prijo dan Pukovisa.

Pukovisa menambahkan, Terawan tidak memanfaatkan kesempatan pembelaan secara pribadi.  Terawan selalu mangkir setiap kali dipanggil MKEK. “Pembelaan akhirnya kami dapatkan dari BHP2A IDI dan mereka yang pernah menguji disertasi Terawan,” kata Pukovisa.

Prijo menjelaskan, tahapan penyelidikan hingga akhirnya Terawan dinyatakan bersalah dimulai dari pemanggilan, dimintai keterangan untuk verifikasi, dan penyidangan.

“Lantaran belum ada tanggapan dari Terawan, kasus tersebut akhirnya dilimpahkan MKEK DKI Jakarta ke MKEK Pusat,” tandas Prijo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com