Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Kasus Pelanggaran Dokter Terawan, Ini Tanggapan Kemenkes

Kompas.com - 04/04/2018, 17:06 WIB
Shela Kusumaningtyas,
Shierine Wangsa Wibawa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto Jakarta, dokter Terawan Agus Putranto, dikenai sanksi berupa pemberhentian sementara oleh Ikatan Dokter Indonesia.

Akibatnya, izin praktiknya dicabut untuk sementara. Dia pun diberhentikan sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sejak tanggal 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019.

Terawan disebut telah melakukan pelanggaran etika berat. Hal itu pun telah dibenarkan oleh Sekretaris Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI (MKEK IDI) saat dikonfirmasi Kompas.com pada Rabu (4/4/2018).

Menanggapi pemberitaan tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Untung Suseno Sutarjo, berkata bahwa dia akan menerjunkan anak buahnya untuk mengkaji hal tersebut.

Kemenkes akan melihat terlebih dahulu pelanggaran etika oleh Terawan, apakah pelanggaran tersebut sudah sampai mengganggu pelayanan kesehatan atau masih sebatas tentang etika.

Baca juga : Mengenal Cuci Otak yang Bikin Dokter Terawan Diberhentikan MKEK IDI

"Kalau pelanggaran etika sampai berdampak pada pelayanan kesehatan, baru akan ditangani Biro Hukum," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh Kompas.com pada Rabu, (4/3/2018).

Apabila tidak berefek pada kesehatan, dia mempersilahkan permasalahan tersebut diselesaikan secara internal antara IDI dengan Terawan. Pasalnya itu terkait profesi dokter.

Kemenkes tidak akan ikut campur untuk permasalahan etika tersebut. Ranah Kemenkes adalah selama ditemukan kasus pelanggaran hukum oleh Terawan. "Kita akan panggil dokter Terawan jika ada pelanggaran hukum," imbuh Untung.

Namun tidak menutup kemungkinan bila diperlukan, akan dilakukan mediasi antara IDI dengan Terawan.

Untung pun mengaku belum menghubungi Terawan untuk memastikan pelanggaran yang dilakukan. Kendati demikian, dia menduga, Terawan akan melakukan banding atas apa yang disangkakan padanya. "Saya yakin Terawan akan banding," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com