Fakta penemuan cacing dalam produk ikan kalengan ini tentu meresahkan masyarakat. Karenanya, untuk menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) guna memperketat alur produksi ikan.
Kedua instansi ini akan memantau dari mulai proses penangkapan ikan, pengolahan bahan baku, hingga produk ikan kalengan selesai dibuat.
Teguran terhadap pemerintah Cina pun telah dilayangkan. Pasalnya, bahan baku ikan makarel yang mengandung parasit cacing dipasok dari negara tirai bambu tersebut.
“Mengenai bahan baku ikan yang mengandung parasit cacing, pemerintah Indonesia melalui KKP telah mengirim pemberitahuan ke pemerintah China,” jelas BPOM.
Baca juga: BPOM Setujui Obat Baru bagi Penderita Fibrosis Paru
Sebelumnya, media sosial dihebohkan video yang memutarkan produk ikan makarel kalengan yang mengandung cacing mati di Kepulauan Riau (Kepri). Viralnya video tersebut telah ditanggapi BPOM Kepri pada Kamis (22/3/2018).
Tiga produsen produk makarel kalengan yang bercacing diketahui telah menarik produknya dari pasaran.
Ketiganya yakni produk bermerek Farmerjack dengan nomor izin edar (NIE) BPOM RI ML 543929007175, nomor bets 3502/01106 35 1 356. Kemudian merek IO, NIE BPOM RI ML 543929070004, nomor bets 370/12 Oktober 2020, dan Merek Hoki, NIE BPOM RI ML 543909501660, nomor Bets 3502/01103/-.