KOMPAS.com -- Kemarahan warga Desa Hatupangan, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, sudah tak terbendung lagi saat melihat seekor harimau sumatera masuk ke perkampungan mereka. Warga pun mengejar dan membunuh hewan langka tersebut.
Tindakan ini sangat disayangkan oleh Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara.
Kejadian tersebut berawal pada hari Jumat, 16 Februari 2018, saat sejumlah warga melihat seekor harimau masuk ke pemukiman mereka dan menganggapnya sebagai harimau jadi-jadian. Warga segera melakukan pengejaran di perkebunan sekitar desa.
"Dua minggu lalu, ada warga Desa Hatupangan mengejar seekor harimau hingga ke sebuah gua di sekitar perkebunan. Saat itu, ada warga yang terluka terkena cakaran harimau, namun segera ditangani oleh puskesmas setempat," kata Alfianto Siregar, Humas BKSDA Sumatera Utara kepada Kompas.com, Senin (5/3/2018).
Mendapat laporan tersebut, petugas dari BKSDA, Balai Taman Nasional Batang Gadis, segera mencoba mengevakuasi harimau. Namun, warga justru menolak kedatangan petugas dan meminta harimau tersebut untuk dibunuh.
Dari keterangan pers yang diterima Kompas.com, sejumlah petugas juga sempat mendapat intimidasi dari warga saat mencoba menyelamatkan harimau langka tersebut.
Polres Mandailing Natal dan Kodim 0212 juga dilibatkan untuk membantu evakuasi. Akan tetapi, pada hari Minggu pagi (4/3/2018), petugas memperoleh laporan harimau langka tersebut sudah mati.
Baca Juga: Meresahkan Warga, Seekor Harimau Dibunuh dan Jadi Tontonan
Bangkai harimau kemudian dinekropsi dan dikonsirmasikan sebagai harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae).
Harimau yang mati itu berjenis kelamin jantan dengan panjang tubuh 248 sentimeter dan tinggi 104 sentimeter. Ia diperkirakan berusia 2-3 tahun.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara pada hari Senin (5/3/2018) menjelaskan bahwa sejumlah organ tubuh harimau, seperti kulit bagian dahi dan muka, kulit dan kuku di kedua kaki belakang, dan kulit bagian ekor, hilang.
Hasil nekropsi juga menunjukkan adanya bekas luka tombak dan tembak di bagian kepala harimau, serta enam bekas luka di bagian kepala di bawah telinga.
Sampel organ dan jasad harimau sudah dimusnahkan dengan cara dibakar untuk mengantisipasi penyebaran penyakit.
"Kami sangat prihatin, perburuan harimau dilarang Undang-undang dan hewan tersebut termasuk satwa dilindungi," kata Alfianto, Senin (5/3/2018). Alfianto menambahkan bahwa kasus tersebut masih didalami petugas, termasuk hilangnya sejumlah organ tubuh harimau.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.