KAMUS Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring (online) menjelaskan istilah gempa bumi dengan sebutan gempa yang didefinisikan sebagai guncangan atau gerakan. Lebih lanjut diistilahkan bahwa getaran tersebut berupa gerakan bergelombang pada kulit bumi yang ditimbulkan oleh tenaga asal dalam bumi.
KBBI memilah istilah gempa dalam dua jenis, yaitu (1) gempa tektonik, gempa yang berhubungan dengan (disebabkan oleh) pergeseran tanah atau dengan kata lain dapat juga diartikan sebagai pergeseran struktur batuan di bawah permukaan tanah akibat adanya aktivitas tektonik, (2) gempa vulkanik yaitu gempa yang diakibatkan oleh adanya aktivitas gunung berapi.
Indonesia adalah bagian dari negara yang memiliki potensi bahaya gempa bumi yang tinggi. Sebaran lokasi gempa bumi dengan magnitudo lebih besar dari 5 yang pernah terjadi di Indonesia diperlihatkan pada gambar 1, data hiposenter berdasarkan katalog USGS tahun 1976-2016.
Hal tersebut sangat dipengaruhi oleh posisi Indonesia yang berada pada zona pertemuan empat lembang tektonik dunia, yaitu Lempeng Eurasia, Indo-Australia, Pasifik dan Filipina.
Dalam catatan sejarah, banyak kejadian gempa bumi di Indonesia dan beberapa gempa bumi yang merusak dan mengakibatkan gelombang tsunami. Seperti Gempa Aceh 2004 (M 9,2) yang membangkitkan gelombang tsunami dan mengakibatkan korban lebih dari 120.000 jiwa.
Setelah kejadian gempa bumi dan tsunami Aceh 2004, kepedulian masyarakat dan pemerintah Indonesia terhadap bencana meningkat. Kepedulian itu tidak hanya gempa bumi akan tetapi beberapa bencana yang lainnya, seperti letusan gunung berapi, longsor dan banjir.
Kepedulian ini diwujudkan dengan lahirnya Undang-Undang 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan dibentuknya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai salah satu pelaksanaan dari amanat undang-undang tersebut.
Artinya, Indonesia tidak hanya fokus pada penyaluran bantuan pada saat tanggap darurat, artinya juga fokus pada langkah pengurangan risiko bencana.
Setiap gempa bumi yang terjadi dengan magnitudo lebih besar dari 6,5 hampir selalu memberikan dampak kerusakan pada bangunan dan infrastruktur. Tidak jarang dari kejadian itu menimbulkan korban jiwa baik luka maupun meninggal dunia akibat tertimpa reruntuhan bangunan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.