Kondisi itu bisa memanbah 2 dari 1.000 pengguna vaksin yang mengelami infeksi dengue berat, atau 5 dari 1.000 pengguna yang menjalani perawatan.
Menurut Sri, angka itu termasuk kecil dibandingkan dengan infeksi ringan.
Selain itu, vaksin Dengue telah disetujui oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sebelum beredar luas di masyarakat. Berdasarkan penelurusan di laman cekbpom.go.id, Dengvaxia memiliki nomer registrasi DKI1659703344A1 yang terbit pada 31 Agustus 2016. Registrasi obat diterbitkan oleh Direktorat Penilaian Obat dan Produk Biologi Obat. Pendaftaran dilakukan oleh Aventis Indonesia Pharma.
Sri, yang pernah menjabat sebagai ketua tim peneliti pada uji klinis vaksin dengue, menyebutkan bahwa BPOM memberikan izin edar berdasarkan hasil uji klinis yang telah dipublikasi sebelumnya.
“Dia (BPOM) pelajari dulu beberapa publikasi, dan kalau dia mengatakan penelitian ini valid, semua jumlah kasusnya cukup, cara penelitian tidak bohong, tidak bias, dia bisa mengatakan oke, bisa diregistrasi,” ujarnya.
Menurut Sri, alasan lain dari persetujuan itu adalah kondisi Indonesia yang menyandang predikat sebagai negara dengan jumlah prevalensi yang tinggi. Pengidap infeksi dengue dapat mencapai 100.000 kasus per tahun.
Baca Juga: Efek Vaksin DBD Bisa Berbahaya, Ini Penjelasan WHO dan IDAI
Penelitian seroprevalens telah dilakukan untuk mengetahui jumlah infeksi dengue di 30 kabupaten di Indonesia, pada anak umur 1-18 tahun. Hasilnya, 26 persen anak umur 1 tahun dan 81 persen umur 9 tahun pernah terinfeksi dengue. Kemudian, 95 persen dari umur 18 tahun pernah mengidap infeksi dengue.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.