Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Alasannya Indonesia Melarang Eutanasia

Kompas.com - 07/05/2017, 19:59 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

KOMPAS.com - Salah seorang warga Banda Aceh, Berlin Silalahi, mengajukan permohonan eutanasia dengan disuntik mati ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Berlin menjadi putus asa karena mengalami radang tulang dan lumpuh sejak 2014. Sayangnya, hukum dan etika kedokteran di Indonesia tidak mengizinkan Berlin mengakhiri hidupnya.

Kode Etik Kedokteran Indonesia tahun 2012 melarang dokter membantu pasien yang tidak mungkin sembuh menurut medis untuk melakukan eutanasia.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juga memasukkan hal itu sebagai tindak pidana.
Mengapa Indonesia tak bisa melegalkan eutanasia?

Peneliti The Society of Philosophy and Technology, Budi Hartono, menilai, alasan Indonesia melarang suntik mati cukup rasional.

"Secara hukum tentu perlu dipertimbangkan. Kalau ada hukum yang memungkinkan euthanasia, banyak orang akan berpikir untuk melakukannya," kata Budi.

Baca Juga: Seorang Laki-laki Minta Disuntik Mati, Bagaimana Kita Harus Menyikapi?

Gagasan eutanasia berawal dari kebebasan untuk menentukan pilihan. Ini lalu dimungkinkan oleh kemajuan sains dan teknologi.

Namun dalam praktiknya, eutanasia tak selalu berhubungan dengan penyakit yang tak bisa disembuhkan saja tetapi bisa karena alasan psikis dan sosial.

Menurut Budi, dalam kasus Berlin, eutanasia tidak lagi murni relasi antara pasien dan dokter, bahkan ahli etika. Ada alasan sosial ekonomi.

Melalui Menteri Sosial Khofifah Indar Parawangsa, pemerintah bisa ikut berperan agar Berlin mengurungkan niatnya mengakhiri hidup.

Budi mengatakan, pemerintah memiliki kapasitas untuk mengurangi penderitaan Berlin. Hal itu diantaranya dapat dilakukan dengan bantuan pengobatan Berlin maupun perlindungan terhadap keluarga Berlin.

"Ya perlu (perlindungan) itu. Atau konseling psikologi," ucap Budi melalui pesan singkat pada Minggu (7/5/2017).

Baca Juga: Melogika Eutanasia, Indonesia Melarang, Kenapa Belgia Melegalkannya?

Akademisi di Pusat Pengembangan Etika Universitas Atma Jaya Jakarta, Sintak Gunawan mengatakan, Indonesia melarang eutanasia karena masih memegang teguh prinsip dasar kedokteran.

"Dokter memiliki kewajiban untuk menyelamatkan dan menyembuhkan pasien dengan usaha sebaik mungkin. Jadi eutanasia tidak bisa dilakukan," katanya.

Eutanasia Pasif

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com