Kerusakan Karang Raja Ampat akibat Kapal Inggris 8,5 Kali Lebih Besar

Kompas.com - 14/03/2017, 17:33 WIB

KOMPAS.com - Kerusakan terumbu karang akibat terjebaknya kapal pesiar Inggris, Caledonian Sky, di Raja Ampat 8,5 kali lebih besar dari dugaan awalnya.

Awalnya, luas terumbu karang yang rusak ditaksir 1.600 meter persegi. Namun, menurut hasil kajian Conservation International, luas yang mengalami kerusakan mencapai 13.500 meter persegi.

"Data ini dihitung tim dari CI (Conservation International) Indonesia, Pemkab Raja Ampat, dan Universitas Negeri Papua," kata Ketut Sarjana Putra, Vice President CI Indonesia.

Tak hanya luasnya kerusakan terumbu karang yang membuat kejadian ini memprihatinkan tetapi juga bahwa area yang rusak sebenarnya masuk dalam zona inti Kawasan Konservasi Perairan Daerah Selat Dampier.

Kawasan itu memiliki keragaman koral tinggi, menjadi tempat memijah beragam jenis ikan komersial, dan menjadi area ketahanan pangan bagi Raja Ampat dan sekitarnya.

"Di situ tempat kami pertama menemukan spesies hiu berjalan. Itu juga tempat pertama mengerjakan pemetaan karang di Raja Ampat," kata Ketut seperti dikutip Harian Kompas, Selasa (14/3/2017).

Kawasan Selat Dampier terdapat 50 titik selam ikonik, antara lain blue mangrove, eagle rock, manta point, dan cape kri.

Kasus ini harus menjadi pelajaran. Ketua Asosiasi Jaringan Kapal Pesiar Suryani Mile menyarankan, agar tak terjebak, kapal-kapal asing sebaiknya punya pemandu lokal yang familiar dengan daerah setempat.

Koordinator Program Pariwisata Bahari Bertanggung Jawab WWF Indonesia Indarwati Aminuddin mengungkapkan, kasus ini menunjukkan bahwa kawasan konservasi sensitif akan aktivitas wisata.

"Terumbu karang butuh waktu untuk tumbuh. Terumbu karang itu 'jualan' wisata kita. Jadi, kalau rusak, kita juga yang kehilangan potensi ekonominya," katanya.

Langkah Pemerintah

Menanggapi kejadian tersebut, Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim di Kemenko Maritim, Arif Havas Oegroseno mengatakan bahwa pemerintah berupaya agar pihak Caledonian Sky bersedia bertanggung jawab.

"Kita siap untuk mengambil segala langkah yang diperlukan agar masyarakat tidak dirugikan dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh MV Caledonian Sky bisa segera diatasi," katanya usai rapat koordinasi pada Selasa (14/3/2017).

Terkait kejadian itu, pemerintah Indonesia membentuk tim bersama yang terdiri dari Kementerian Maritim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Pariwisata, Kementerian Perhubungan, Kejaksaan Agung, dan Polri.

Tim itu nantinya akan menangani aspek hukum pidana dan perdata dalam kasus ini, termasuk bantuan timbal balik. Tim juga bertugas melakukan verifikasi kerusakan lingkungan dan keselamatan navigasi pada kapal.

UU No 32/2009 menyatakan, perusakan kekayaan alam seperti terumbu karang, ;lahan gambut, dan hutan merupakan tindakan kriminal dan ancaman hukumannya adalah denda dan penjara.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Video Pilihan Video Lainnya >

komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau