Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Hendroyono, mengatakan, kementeriannya telah melakukan revisi PP 71 tentang gambut yang bisa mendukung pembangunan ekonomi yang selaras dengan restorasi gambut.
Revisi kini telah memasuki tahap akhir. "Sudah di sekretariat negara untuk ditandatangani presiden. Harmonisasi sudah selesai, sudah diparag Ibu Menteri," katanya.
Berdasarkan revisi tersebut, masyarakat gambut akan memiliki legalitas dalam mengelola lahannya. Masyarakat akan diberi hak dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, dan hutan tanaman rakyat. Hal ini belum dimungkinkan dalam PP 71 versi sebelumnya.
Bambang mengatakan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga telah menandatangani Peraturan Menteri No 81/2016 tentang Perhutanan Sosial untuk mendukung pengembangan wilayah gambut.
Nazir mengatakan, upaya restorasi dan dukungan aturan bisa mengubah wajah gambut dan Indonesia di mata dunia. "Restorasi akan mengangkat Indonesia di mata dunia yang selama ini dianggap sebagi penghasil emisi gas rumah kaca terbesar," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.