Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desa Jadi Aktor dalam Restorasi Gambut

Kompas.com - 05/11/2016, 18:26 WIB
Yunanto Wiji Utomo

Penulis

KOMPAS.com - Desa akan menjadi subyek dalam program restorasi gambut. Restorasi diharapkan tidak hanya memperbaiki kualitas gambut tetapi juga meningkatkan kesejahteraan warga sekitarnya.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG), Nazir Foead, dalam pembukaan Jambore Masyarakat Gambut di Jambi, Sabtu (5/11/2016).

"Kami menyadari pembangunan yang mengedepankan desa. Karenanya program restorasi juga akan mengedepankan desa dan seiring dengan pembangunan," kata Nazir.

Ia mengungkapkan, pembangunan yang mengedepankan desa diwujudkan BRG lewat program Desa Peduli Gambut. Kini program itu telah dirintis di 104 dari 1205 desa yang berada di 2,4 juta hektar area restorasi.

Di desa-desa tersebut, BRG akan mengenalkan pengelolaan gambut lestari. Masyarakat bisa mengembangkan komoditas pertanian ramah gambut seperti jelatung rawa, nanas, dan kopi.

Suprayoga Hadi, Dirjen Pembangunan Daerah Tertentu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, menyatakan dukungannya terhadap program restorasi dan pemberdayaan masyarakat sekitar gambut.

Pihaknya menyiapkan dana desa untuk pembangunan. "Dana itu bisa dipakai untuk restorasi. Misalnya mau membangun sekat kanal, bisa pakai dana tersebut," ungkap Hadi.

Dana desa juga bisa digunakan untuk membeli bibit unggul tanaman. Sejumlah tanaman diketahui bisa dikembangkan di wilayah gambut, mulai nanas, kopi, bahkan beras.

Penggunaan dana desa untuk pembangunan, kata Hadi, harus disepakati  bersama oleh masyarakatnya. "Harus disepakati bahwa itu adalah prioritas," jelasnya.

Untuk tahun 2016, kementeriannya mengalokasikam dana sebesar Rp 46 triliun. Dana yang diterima tiap desa kurang lebih sebesar Rp 500-600 juta.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Hendroyono, mengatakan, kementeriannya telah melakukan revisi PP 71 tentang gambut yang bisa mendukung pembangunan ekonomi yang selaras dengan restorasi gambut.

Revisi kini telah memasuki tahap akhir. "Sudah di sekretariat negara untuk ditandatangani presiden. Harmonisasi sudah selesai, sudah diparag Ibu Menteri," katanya.

Berdasarkan revisi tersebut, masyarakat gambut akan memiliki legalitas dalam mengelola lahannya. Masyarakat akan diberi hak dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, dan hutan tanaman rakyat. Hal ini belum dimungkinkan dalam PP 71 versi sebelumnya.

Bambang mengatakan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga telah menandatangani Peraturan Menteri No 81/2016 tentang Perhutanan Sosial untuk mendukung pengembangan wilayah gambut.

Nazir mengatakan, upaya restorasi dan dukungan aturan bisa mengubah wajah gambut dan Indonesia di mata dunia. "Restorasi akan mengangkat Indonesia di mata dunia yang selama ini dianggap sebagi penghasil emisi gas rumah kaca terbesar," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com