Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

58 Harimau Sumatera Diperdagangkan dalam 3 Tahun

Kompas.com - 29/07/2016, 17:30 WIB
Yunanto Wiji Utomo

Penulis

KOMPAS.com - Populasi harimau sumatera (panthera tigris sumatrae) terus terancam. Data International Union for Conservation of Nature menyebutkan, kini hanya tersisa 441 - 678 harimau sumatera di alam liar.

Peneliti dan aktivis konservasi harimau sumatera menyebutkan, populasi spesies harimau dengan pola garis paling tipis itu terus berkurang karena masih maraknya perburuan.

Menurut Wildlife Conservation Society (WCS), Flora & Fauna International (FFI), Zoological Society of London (ZSL), dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, harimau sumatera menjadi buruan utama.

"Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir (hingga Juli 2016), tercatat setidaknya 58 harimau sumatera diperdagangkan," demikian diungkapkan dalam rilis dari sejumlah lembaga konservasi yang diterima Kompas.com, Jumat (29/7/2016).

Dari sejumlah harimau yang diperdagangkan itu, 2 diantaranya dijual hidup-hidup. Sementara, lainnya dalam bentuk 14 harimau awetan, 13 lembar kulit utuh, 70 taring, 8 tulang, dan lainnya.

Sementara perburuan harimau sumatera masih marak, penegakan hukum masih rendah. Hukuman bagi pelaku perburuan satwa itu belum memberi efek jera.

Menurut UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, hukuman maksimal terhadap pelaku perburuan satwa dilindungi adalah 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

WCS-ip dan FFI menangani 48 kasus yang melibatkan 64 orang. Dari sejumlah kasus itu, 29 diantaranya ditangani langsung oleh WCS-IP.

Yoan Dinata, Ketua Forum Harimau Kita, mengatakan, "Hingga saat ini baru satu kasus yang pelakunya dihukum maksimal. Lainnya hanya setengahnya, bahkan ada yang hanya dihukum beberapa bulan."

Untuk melindungi harimau sumatera dari aktivitas perburuan, kata Yoan, perlu digagas hukuman yang lebih berat dan memberi efek jera.

"Yang perlu digagas justru bukan hukuman maksimal, tapi malah hukuman minimal. Yang jelas, hukuman harus memberikan efek jera sehingga pelaku tak mengulangi perbuatannya," jelas Yoan kepada Kompas.com, Jumat.

Tanggal 29 Juli diperingati sebagai Hari Harimau. Inilah saatnya sadar dan ikut peduli dengan harimau sumatera yang kini kian terancam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com