Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunga Deposito Milik Pemda dan BUMN Tidak Boleh di Atas BI Rate

Kompas.com - 17/05/2016, 17:07 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan bahwa bunga deposito milik pemerintah tidak boleh lebih tinggi dari BI Rate yang sebesar 6,75 persen.

Aturan tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.77/PMK.05/2016 tentang perubahan atas PMK No.3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum tertanggal 3 Mei 2016. 

"Kita ingin dana pemerintah disimpan dengan batasan bunga sampai maksimumnya BI rate," ujarnya saat diwawancarai di acara Annual Meeting Islamic Development Bank di Jakarta, Selasa (17/5/2016).

Saat ini, bunga deposito milik pemerintah umumnya berada di atas BI Rate.

Dana yang termasuk milik pemerintah tersebut antara lain deposito perusahaan BUMN, pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga.

Bunga deposito menjadi tinggi karena BUMN dan pemerintah daerah kerap meminta bunga yang tinggi kepada bank.

Ia berharap dengan peraturan ini, suku bunga dana bisa turun yang kemudian diikuti oleh penurunan suku bunga kredit.

Seperti diberitakan, pemerintah berharap tahun ini bunga kredit bisa mencapai satu digit.

Saat ini, rata-rata suku bunga kredit masih 12 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com