Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akibat Limbah Industri, Masyarakat Rancaekek Merugi Rp 11,3 Triliun

Kompas.com - 04/04/2016, 19:46 WIB
Yunanto Wiji Utomo

Penulis

KOMPAS.com - Abainya pemerintah dalam mengawasi pembuangan limbah industri wilayah Rancaekek ke Sungai Cikijing membuat masyarakat sekitar mengalami kerugian besar.

Hasil studi Greenpeace beserta tim peneliti Institut Ekologi dari Universitas Padjadjaran mengungkap bahwa kerugian masyarakat akibat limbah tersebut mencapai Rp 11,385 triliun dalam 12 tahun terakhir. Itu belum termasuk biaya abai baku mutu.

"Ini menegaskan bahwa ada sistem yang perlu diubah dalam pengelolaan pembuangan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun)," kata Ahmad Ashov Birry, Jurukampanye Detox Greenpeace.

Dalam acara peluncuran laporan "Konsekuensi Tersembunyi: Valuasi Kerugian Ekonomi akibat Pencemaran Industri" pada Senin (4/4/2016) di Jakarta, Greenpeace mengungkap bahwa limbah industri di Rancaekek mengakibatkan kerugian kesehatan, pertanian, perikanan, kehilangan pendapatan, kehilangan jasa air.

Laporan yang didasarkan atas studi di 4 desa di Rancaekek, Kabupaten Bandung, itu menguak bahwa kerugian pada sektor pertanian selama 12 tahun terakhir ini mencapai Rp 841.741.893.000.

(Baca juga: Telanjur Tercemar, Alasan Rancaekek Dipilih Jadi Kawasan Industri Terpadu).

Desa-desa yang diteliti, yakni Sukamulya, Linggar, Jelegong, dan Bojongloa, sebelumnya mempunyai produktivitas gabah 7,5 ton per hektare dengan intensitas panen 2-3 kali per tahun.

Namun, setelah ada pabrik di sekitarnya, produktivitas padi turun sebesar 97 persen. Sementara itu, intensitas panen juga turun menjadi hanya 1-2 kali per tahun.

Dari sektor perkebunan, kerugian mencapai Rp 812.184.000 selama 12 tahun, dihitung dari nilai produktivitas perkebunan dan biaya yang harus dikeluarkan petani untuk pupuk dan lainnya.

Sementara itu, sektor perikanan mengalami kerugian besar sebab produktivitas turun 100 persen.

Pembudidaya ikan tak bisa beroperasi karena air sungai yang tercemar. Jika pun ada yang masih membudidayakan, ikan produksi tak layak konsumsi.

Kerugian dari sektor perikanan ini ditaksir mencapai Rp 10.525.500 dalam 12 tahun terakhir.

Selain itu, menurut Greenpeace, masyarakat mengalami kerugian kesehatan.

Banyak warga menderita penyakit kulit dan gatal-gatal sehingga harus memeriksakan diri.

Bila diuangkan, upaya warga untuk mendapatkan kembali kesehatan mencapai Rp 815.070.500.400.

Sungai Cikijing yang menjadi lokasi pembuangan limbah sebenarnya menjadi sumber air bagi warga.

Karena tercemar, air tak bisa lagi dimanfaatkan. Kerugian akibat hilangnya jasa air itu ditaksir mencapai Rp 288.929.984.400.

Masyarakat juga mengalami kehilangan pendapatan akibat mata pencahariannya terganggu. Total kerugian akibat hilangnya pendapatan dalam 12 tahun terakhir ditaksir mencapai Rp 7.341.674.036.

Selesaikan Masalah Izin Pembuangan Limbah Cair

Ashov mengatakan, laporan terbaru Greenpeace menunjukkan adanya permasalahan dalam soal pembuangan limbah cair industri.

"Pemberian izin mudah dan pengawasan tidak berjalan," katanya.

Ketika ada masalah limbah di sungai, pemerintah bahkan sangat sulit untuk mengetahui pelakunya.

"Sebab pemerintah hanya mendata outlet (pipa pembuangan pada industri) bukan outfall (tempat pipa bermuara). Ada banyak pipa-pipa siluman yang tidak diketahui milik siapa," ujar Ashov.

Dhanur Santiko dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung memandang, akar masalah limbah cair di Rancaekek adalah ketidakseriusan dalam pengaturan Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC).

"IPLC sangat mudah diberikan seperti bikin KTP," katanya.

Padahal, lanjut dia, untuk mendapatkan IPLC, seharusnya pihak industri wajib menyertakan bahan kimia yang dibuang, volumenya, serta hasil analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

Setelah dokumen diterima, seharusnya ada kajian ulang. "Selama ini tidak pernah dilakukan pengkajian ulang," katanya.

(Baca: Warga Rancaekek di Bandung Rawan Terkena Kanker).

Margareta Quina, peneliti dari ICEL, menuturkan perlunya perbaikan dan evaluasi dalam pemberian IPLC.

Setiap periode tertentu sesuai ketetapan pemerintah daerah, diperkukan evaluasi tentang bagaimana industri mengolah limbah.

"Idealnya, di sini masyarakat juga bisa memberikan input," kata Quina.

Kondisi sungai tempat limbah akan dibuang juga harus diperhatikan. Bila sungai sudah sangat tercemar, maka kandungan bahan limbah tertentu yang ingin dibuang oleh industri bisa diminta dikurangi atau malah IPLC tak diterbitkan.

Ashov mengatakan, perlu pendekatan yang lebih dari sekedar pemberian izin dan pengawasan dalam soal pembuangan limbah industri. Sebab, pendekatan itu sudah terbukti gagal.

"Coba lakukan tindakan pencegahan sebab sekali terlepas ke lingkungan akan sulit diatasi," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com