Badan Restorasi Gambut di Bawah Presiden

Kompas.com - 12/01/2016, 15:09 WIB
KOMPAS.com - Badan Restorasi Gambut yang sedang dibentuk direncanakan langsung di bawah Presiden. Lembaga khusus itu diharapkan mampu mengoordinasi lintas kementerian, merestorasi fisik gambut dan sinkronisasi regulasi, serta merangkul dunia internasional.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan, karena fungsi itulah, BRG perlu langsung di bawah kendali Presiden Joko Widodo. "Badan Restorasi Gambut akan jadi lembaga kuat. Keputusannya harus kuat karena langsung menyentuh dunia usaha dan rakyat," kata Siti seusai pertemuan di Kantor Staf Presiden di Jakarta, Senin (11/1/2015).

Sejumlah kementerian akan menjadi mitra kerja BRG, di antaranya Kementerian LHK; Kementerian Agraria dan Tata Ruang; Kementerian Dalam Negeri; serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. BRG harus berhubungan dengan lembaga internasional ataupun sejumlah negara.

Pertemuan kemarin, kata Siti, untuk mempertajam format operasional BRG. Dibahas hal detail menyangkut pola kerja, hubungan antarlembaga, serta harmonisasi fungsi kementerian dan lembaga pemerintah. Kementerian LHK masih membuka masukan tentang kriteria yang bisa terlibat dalam BRG.

"Lebih dari 18 tahun kita tidak bisa menangani kebakaran hutan dan masyarakat dilanda asap. Gambut rusak saatnya diperbaiki. Badan Restorasi Gambut bisa mempercepat upaya preventif," kata Darmae Nasir, Kepala Pusat Studi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Universitas Palangkaraya.

Sejalan kehadiran BRG, pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 71/2014 tentang Pengelolaan Gambut. PP baru nantinya berisi pengaturan pengelolaan, penjelasan fungsi lahan gambut, dan bagaimana penanganan lahan terbakar. Prinsipnya, rancangan PP itu memasuki proses administrasi tahap akhir di Kementerian Hukum dan HAM.

Tak hanya restorasi

Direktur Eksekutif Wetlands Internasional di Indonesia I Nyoman Suryadiputra menyebut agar tugas BRG tak terbatas kegiatan restorasi fisik lahan gambut. Namun, juga menyinkronkan sejumlah kebijakan/regulasi yang tumpang tindih.

Aturan itu di antaranya Permentan No 11/2015 yang membolehkan air tanah gambut diturunkan 60-80 sentimeter. Padahal, dalam Peraturan Pemerintah No 71/2014 disebutkan batas muka air tanah gambut 40 cm. Kedalaman lebih dari 40 cm dikategorikan rusak (kecuali lahan gambutnya memiliki ketebalan kurang dari 1 meter).

Darmae berharap BRG juga menyentuh sejumlah masalah warga di dalam atau sekitar kawasan hidrologis gambut agar pendekatan teknis tak sia-sia.

Menurut Menteri Sekretaris Negara Pratikno, pembentukan BRG komitmen pemerintah yang tak menginginkan kebakaran hutan terulang. BRG jawaban pemerintah bahwa pengelolaan lahan gambut memerlukan penanganan khusus. "Jangan sampai lahan gambut mengalami pengeringan," katanya.

Menurut rencana, Selasa (12/1/2015), Siti Nurbaya dan Kepala Kantor Kepresidenan Teten Masduki menghadap Presiden dan Wapres, melaporkan semua tahapan berjalan. (NDY/ICH)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Video Pilihan Video Lainnya >

Terpopuler

komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau