Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ProFauna Ajak Publik Cari dan Laporkan Pembunuh Beruang Madu ke Polisi

Kompas.com - 25/09/2015, 11:14 WIB
KOMPAS.com - Lembaga ProFauna menegaskan bahwa aksi pembunuhan satwa dilindungi adalah tindakan melanggar hukum. Mereka berkomitmen untuk membawa Ronal Cristoper Ronal, warga Tenggarong yang membunuh beruang madu dan memamerkan ke media sosial, ke kepolisian.

"PROFAUNA akan membawa kasus ini ke kepolisian. Jika Anda mempunyai informasi tentang identitas pemilik akun atau orang yang tampak dalam foto tersebut, bisa menghubungi PROFAUNA di email: profauna@profauna.net atau SMS center 081336657164, 081615711592," demikian diumumkan ProFauna lewat situs webnya.

Menurut ProFauna, kasus perburuan beruang madu sudah sering terjadi. Tahun 2014 lalu, empat orang ditangkap karena aksi pembunuhan beruang madu yang diawali dengan memasang jerat. Setelah dibunuh, beruang madu dikuliti. Kulit dan cakarnya direbus menjadi makanan anjing sementara dagingnya dikonsumsi.

Beruang madu adalah hewan yang dilindungi menurut PP No 7 tahun 1999 dan UU No 5 tahun 1990. Aksi perburuan dan pembunuhan beruang madu jelas bertentangan dengan aturan tersebut. Menurut UU  No 5 tahun 1990, barang siapa yang sengaja menangkap, melukai, dan membunuh hewan yang dilindungi UU terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100.000.000.

Beruang madu sendiri unik, merupakan beruang yang ukurannya terkecil di antara 8 jenis beruang yang ada di dunia. Hewan ini pemakan segala, memiliki lidah yang panjangnya lebih dari 25 centimeter untuk memakan serangga. Karena hidup di daerah tropis, beruang ini tak mengalami masa hibernasi.

Meski dilindungi Undang-undang dan masuk dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) sejak tahun 1979, beruang madu masih belum "seseksi" orangutan, gajah Sumatera, dan harimau Sumatera untuk jadi prioritas konservasi. Populasinya semakin berkurang akibat perburuan.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com