Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Ultimatum hingga Satgas Doa, di Balik Rapat Pejabat tentang Kebakaran Hutan

Kompas.com - 16/09/2015, 07:00 WIB

"Siapkan semua ketentuan perundang-undangan untuk libas ini. Ini sudah masalah lama. Penduduk sendiri sudah banyak yang sakit," ungkap Luhut.

Sementara, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengusulkan, "Lahan-lahan yang terbakar jangan dibuat kebun. Kita police line. Jadi orang tak boleh bakar lagi. Kalau tidak, akan terjadi kebakaran terus," kata Gatot.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengamini usulan itu. Ia mengatakan, pihaknya berencana agar lahan yang terbakar dikembalikan kepada negara.

"Yang terbakar kita akan ambil. Konsepnya kita biarkan lahan-lahan yang terbakar mengalami suksesi secara alami," ungkapnya.

Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia sudah berlangsung selama 50 tahun. Kerugian ekonomi dan dampak kesehatan sudah besar. Pembiaran pada kebakaran hutan adalah kejahatan.

Kementerian Kesehatan melaporkan, kenaikan kasus infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) di Riau sudah 14,6 persen atau 26.536 orang.

Sementara itu, kenaikan kjuga terjadi di wilayah lain. Kalimantan Tengah mengalami kenaikan 7,12 persen, Kalimantan Selatan 5,2 persen, Jambi 3,5 persen, dan Sumatera Selatan 2,12 persen. Pekatnya asap berpotensi terus meningkatkan kasus.

Semoga pembahasan dan gagasan dari rapat yang diagendakan berlangsung 7-10 hari sekali selama kebakaran hutan ini benar-benar bisa mengakhiri tradisi kebakaran hutan di Indonesia.
 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com