Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miris, Pembantai Gajah Sumatera Cuma Dituntut 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 3 Juta

Kompas.com - 09/07/2015, 21:45 WIB

KOMPAS.com - Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI) mengecam keras atas minimnya tuntutan hukuman yang ditetapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pembantaian gajah di Pengadilan Negeri Bengkalis. FKGI akan melayangkan surat kepada Kejaksaan Agung RI agar mengevaluasi tuntutan para jaksa tersebut.

Dalam sidang yang digelar Rabu (8/7/2015) kemarin, tuntutan hukuman terberat yang ditetapkan JPU 1 tahun 6 bulan dan denda cuma sebesar harga smartphone China, Rp 3 juta. Itu untuk terdakwa Fadly yang berperan sebagai cukong dan pemilik senjata api.

Sedangkan keenam terdakwa lainnya yakin Ari, Mursid, Ruslan, Isak, Anwar dan Herdani yang berperan sebagai penembak dan pencincang gajah dituntut hukuman penjara masing-masing 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 3 juta.

Seluruh terdakwa dinyatakan melanggar UU no 5 Tahun 1990 tentang Keanekaragaman Hayati yang menyatakan hukuman maksimalnya lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

“Para terdakwa adalah pemain-pemain besar. Mereka tidak hanya membunuh satu tapi beberapa ekor gajah di sejumlah tempat. Salah satu gajah yang dibunuh adalah gajah jantan yang berusia tua dengan panjang gading sekitar dua meter. Jadi tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Bengkalis ini sudah sangat jauh di bawah harapan kami,” ujar Ketua FKGI Krismanko Padang, di Jambi, Kamis (9/7/2015).

Dengan tuntutan yang sangat ringan itu dikhawatirkan tidak mampu memberikan efek jera bagi para pelaku perburuan gading gajah dan menekan perdagangan gading ilegal. Padahal gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) ditetapkan oleh pemerintah Indonesia sebagai hewan dilindungi.

International Union for Conservation of Nature (IUCN) menetapkan gajah sumatera sebagai satu-satunya sub-spesies gajah Asia dengan status sangat terancam punah atau selangkah lagi dinyatakan punah di alam. Perdagangan gading gajah juga termasuk kegiatan ekonomi ilegal terbesar di dunia setelah narkoba dan perdagangan manusia.

Krismanko menyatakan penangkapan ketujuh pemburu gajah oleh Kepolisian Daerah Provinsi Riau merupakan langkah besar dan memberikan harapan dalam upaya pelestarian gajah sumatera. Terutama setelah terdakwa Fadly yang juga anggota Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Riau ini dianggap melanggar pasal UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan hukuman maksimal kurungan penjara seumur hidup.

“Pelanggaran terhadap UU Darurat tersebut tidak tampak dalam penetapan tuntutan. Hal ini juga menjadi alasan kami agar Kejaksaan Agung mengevaluasi kinerja dan tuntutan Jaksa. Tuntutan tersebut secara jelas menunjukkan Kejaksaan Negeri Bengkalis tidak optimal dalam ikut serta menjaga tingkat keanekaragaman hayati di Indonesia,” tegas dia.

Ketua Forum Mahout Indonesia Nazarudin juga mengecam keras dan sangat kecewa atas tuntutan JPU atas kasus pembantaian gajah tersebut. Ia juga mendesak agar lembaga pemerintah lain yang bekerja di bidang penyelamatan gajah sumatera seperti Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau dan Taman Nasional Tesso Nilo ikut menekan Kejaksaan Negeri Bengkalis.

“Tuntutan jaksa ini membuat UU No 5 Tahun 1990 seolah tidak ada gunanya karena jauh sekali dari ancaman hukuman maksimal padahal apa yang dilakukan para terdakwa tergolong berat. Ini akan menimbulkan kesan di masyarakat bahwa membunuh gajah itu hukumannya tidak berat. Malah bisa jadi lebih takut jadi maling ayam ketimbang jadi pemburu gajah,” ujar Nazarudin.

Dalam catatan FKGI, populasi gajah sumatera yang hidup liar di alam terus merosot akibat rusaknya habitat dan perburuan gading secara ilegal. Pada 2014 dari 44 kantong habitat populasi gajah di Sumatera, 20 kantong diantara hilang dan 11 kantong lainnya dalam kondisi kritis. Populasi mamalia darat terbesar endemik sumatera ini diperkirakan tinggal 1500 ekor saja.

Di sisi lain, upaya penegakkan hukum bagi pemburu gading gajah masih sangat lemah. Sejak 2012 hingga pertengahan 2014 telah tercatat 83 ekor gajah mati di Sumatera. Namun, dari sekian banyak kematian gajah, hanya satu kasus di Aceh yang mendapatkan vonis tetap di pengadilan.

FKGI berharap pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga ikut mengawasi setiap proses penegakkan hukum yang berkaitan dengan perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi. (Melvinas Priananda/RLS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com