Penyalahgunaan obat penenang memang sering dibicarakan oleh awam. Hal itu yang kadang membuat beberapa orang khawatir ke psikiater yang dianggap suka memberikan obat jenis ini.
Untuk lebih melihat masalah ini secara menyeluruh, coba kita lihat kenyataan di praktek sehari-hari seperti yang saya tuliskan di bawah ini.
Obat Penenang = Narkoba?
Sebagai seorang psikiater, dalam praktek saya sehari-hari akrab dengan obat-obatan penenang. Obat penenang sering dikaitkan dengan suatu obat yang mempunyai fungsi menenangkan sistem saraf pusat. Tidak heran banyak orang awam selalu menyebutkan bahwa semua obat yang diberikan oleh psikiater alias dokter jiwa adalah obat penenang.
Padahal dulunya saja obat ini dibagi menjadi dua tipe yaitu Minor Tranquilizer yang mana merujuk pada obat-obat penenang golongan benzodiazepine yang biasanya digunakan sebagai anticemas.
Tipe kedua Major Tranquilizer yang merujuk pada obat-obat antipsikotik tipikal seperti Haloperidol dan Trifluoperazine yang biasanya digunakan sebagai antipsikotik untuk pasien gangguan jiwa berat seperti skizofrenia. Jadi yang dimaksud dengan obat penenang itu tidak selalu sama.
Obat penenang juga sering dikaitkan dengan narkoba. Padahal sebenarnya obat penenang yang diresepkan oleh psikiater kebanyakan dikategorikan sebagai obat golongan Psikotropika golongan IV. Itupun yang dimaksud adalah benzodiazepine. Sedangkan antidepresan dan antipsikotik sebenarnya dalam UU tidak dimasukkan sebagai obat psikotropika atau narkotika.
Penyalahgunaan
Obat penenang yang dikenal di masyarakat yang merujuk pada suatu obat anticemas golongan benzodiazepine adalah obat yang bisa diresepkan dalam praktek sehari-hari. Pasien gangguan cemas, gangguan depresi dan psikotik banyak yang mendapatkan manfaat dari obat-obat ini.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan