Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Besar Mafia Pemburu Gading Gajah Sumatera Terbongkar

Kompas.com - 12/02/2015, 16:16 WIB

KOMPAS.com — Aksi mafia pemburu gading gajah terbongkar. Polda Riau berhasil meringkus delapan orang tersangka yang terlibat perburuan gading gajah di Riau pada Selasa (10/2/2015).

Berdasarkan laporan Tribun Pekanbaru, Rabu (11/2/2015), mafia pemburu gajah ditangkap bersama gading gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) senilai ratusan juta rupiah hasil perburuan di kawasan hutan pinus, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.

"Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain 2 gading gajah seberat 40 kilogram, senjata api laras panjang Mouser yang sudah dimodifikasi, 6 butir peluru kaliber 7,62 mm, 3 golok, 2 kapak, dan 1 unit mobil Taft," ujar Kabid Humas Polda Riau Guntur Ario Tejo.

Penangkapan mafia pemburu gajah berawal dari informasi masyarakat. Kepolisian kemudian melacak dan akhirnya berhasil meringkusnya di Simpang Rimbung, Rumbai, Pekanbaru.

Dalam keterangan kepada polisi, salah satu tersangka berinisial HA (40) sempat berkelit dengan mengatakan bahwa aksinya di hutan tidak bermaksud untuk memburu gading gajah. Ia mengungkapkan, ia membunuh karena takut sebab gajah bergerak mendekati mobil.

Namun, keterangan itu terbantahkan oleh tersangka lain berinisial FA (50) yang mengaku membiayai rekannya memburu gajah. "Itu senjata saya. Saya anggota Perbakin. Pelurunya juga dari Perbakin. Kita biasa kasih modal. Uang bensin Rp 500.000," katanya.

Tersangka lain mengatakan bahwa dia diberi modal Rp 1,5 juta per orang untuk memburu, menguliti, dan mengambil gading gajah.

Polisi sampai saat ini masih mendalami tujuan perburuan gading gajah. Dugaan sementara, gading gajah akan dijual ke luar negeri. Salah seorang pelaku sempat menyebutkan bahwa gading akan dibawa ke mancanegara.

Gading gajah yang disita Polda Riau masing-masing sepanjang 2 meter. Nilai gading ditaksir Rp 10 juta per kilogram. Dengan berat 40 kilogram, total nilai gading gajah itu sekitar Rp 400 juta.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 21 huruf d UU No 5 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati. Ancamannya lima tahun penjara dan denda 200 juta," kata Guntur.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com