Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Besar Mafia Pemburu Gading Gajah Sumatera Terbongkar

Kompas.com - 12/02/2015, 16:16 WIB

KOMPAS.com — Aksi mafia pemburu gading gajah terbongkar. Polda Riau berhasil meringkus delapan orang tersangka yang terlibat perburuan gading gajah di Riau pada Selasa (10/2/2015).

Berdasarkan laporan Tribun Pekanbaru, Rabu (11/2/2015), mafia pemburu gajah ditangkap bersama gading gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) senilai ratusan juta rupiah hasil perburuan di kawasan hutan pinus, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.

"Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain 2 gading gajah seberat 40 kilogram, senjata api laras panjang Mouser yang sudah dimodifikasi, 6 butir peluru kaliber 7,62 mm, 3 golok, 2 kapak, dan 1 unit mobil Taft," ujar Kabid Humas Polda Riau Guntur Ario Tejo.

Penangkapan mafia pemburu gajah berawal dari informasi masyarakat. Kepolisian kemudian melacak dan akhirnya berhasil meringkusnya di Simpang Rimbung, Rumbai, Pekanbaru.

Dalam keterangan kepada polisi, salah satu tersangka berinisial HA (40) sempat berkelit dengan mengatakan bahwa aksinya di hutan tidak bermaksud untuk memburu gading gajah. Ia mengungkapkan, ia membunuh karena takut sebab gajah bergerak mendekati mobil.

Namun, keterangan itu terbantahkan oleh tersangka lain berinisial FA (50) yang mengaku membiayai rekannya memburu gajah. "Itu senjata saya. Saya anggota Perbakin. Pelurunya juga dari Perbakin. Kita biasa kasih modal. Uang bensin Rp 500.000," katanya.

Tersangka lain mengatakan bahwa dia diberi modal Rp 1,5 juta per orang untuk memburu, menguliti, dan mengambil gading gajah.

Polisi sampai saat ini masih mendalami tujuan perburuan gading gajah. Dugaan sementara, gading gajah akan dijual ke luar negeri. Salah seorang pelaku sempat menyebutkan bahwa gading akan dibawa ke mancanegara.

Gading gajah yang disita Polda Riau masing-masing sepanjang 2 meter. Nilai gading ditaksir Rp 10 juta per kilogram. Dengan berat 40 kilogram, total nilai gading gajah itu sekitar Rp 400 juta.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 21 huruf d UU No 5 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati. Ancamannya lima tahun penjara dan denda 200 juta," kata Guntur.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya

Kisah Penemuan Kerabat T-Rex, Tersembunyi di Laci Museum Selama 50 Tahun
Kisah Penemuan Kerabat T-Rex, Tersembunyi di Laci Museum Selama 50 Tahun
Fenomena
Planet Baru Mirip Bumi Ditemukan Mengorbit Bintang Katai 
Planet Baru Mirip Bumi Ditemukan Mengorbit Bintang Katai 
Fenomena
Mengapa Evolusi Bisa Menjelaskan Ukuran Testis Manusia Tapi Tidak Dagu Kita yang Unik
Mengapa Evolusi Bisa Menjelaskan Ukuran Testis Manusia Tapi Tidak Dagu Kita yang Unik
Kita
Paus Pembunuh Berbagi Mangsa dengan Manusia: Tanda Kepedulian atau Rasa Ingin Tahu?
Paus Pembunuh Berbagi Mangsa dengan Manusia: Tanda Kepedulian atau Rasa Ingin Tahu?
Oh Begitu
Apakah Kucing Satu-Satunya Hewan yang Bisa Mengeluarkan Suara Mendengkur?
Apakah Kucing Satu-Satunya Hewan yang Bisa Mengeluarkan Suara Mendengkur?
Oh Begitu
Siapakah Pemburu Terhebat dan Terburuk di Dunia Hewan? 
Siapakah Pemburu Terhebat dan Terburuk di Dunia Hewan? 
Oh Begitu
Misteri Sepatu Raksasa Romawi Kuno, Siapakah Pemiliknya?
Misteri Sepatu Raksasa Romawi Kuno, Siapakah Pemiliknya?
Oh Begitu
Bagaimana Wujud Neanderthal dan Denisovan Jika Masih Hidup Hari Ini?
Bagaimana Wujud Neanderthal dan Denisovan Jika Masih Hidup Hari Ini?
Kita
NASA Temukan Objek Antar-Bintang yang Melintas Cepat di Tata Surya
NASA Temukan Objek Antar-Bintang yang Melintas Cepat di Tata Surya
Fenomena
Keindahan Planet Merkurius Terlihat Jelas di Langit Senja Juli Ini
Keindahan Planet Merkurius Terlihat Jelas di Langit Senja Juli Ini
Oh Begitu
Ditemukan, Planet Ekstrem yang Memicu Semburan Energi di Bintang Induknya
Ditemukan, Planet Ekstrem yang Memicu Semburan Energi di Bintang Induknya
Oh Begitu
Bisakah Serigala dan Rubah Kawin Silang? Ini Jawaban Ilmiahnya
Bisakah Serigala dan Rubah Kawin Silang? Ini Jawaban Ilmiahnya
Oh Begitu
Satelit “Zombie” NASA Kembali Hidup, Pancarkan Sinyal Radio Setelah 60 Tahun Mati Total
Satelit “Zombie” NASA Kembali Hidup, Pancarkan Sinyal Radio Setelah 60 Tahun Mati Total
Oh Begitu
Teleskop Webb Ungkap Rahasia Materi Gelap di Zona Tabrakan Kosmik
Teleskop Webb Ungkap Rahasia Materi Gelap di Zona Tabrakan Kosmik
Fenomena
Peneliti Temukan Saklar Kolesterol, Harapan Baru Cegah Penyakit Jantung, Diabetes, dan Kanker
Peneliti Temukan Saklar Kolesterol, Harapan Baru Cegah Penyakit Jantung, Diabetes, dan Kanker
Kita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau