Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Didorong Lebih Perhatikan Petani Kecil

Kompas.com - 17/01/2015, 15:41 WIB
Hindra Liauw

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah didorong untuk lebih memerhatikan para petani kecil di Indonesia yang jumlahnya mencapai 55 persen. Perhatian dapat diwujudkan dalam bentuk, di antaranya, pemberian fasilitas kredit, pembangunan irigasi dan infrastruktur yang baik.

"Transportasi dan rantai pasok yang amburadul membuat produk pertanian tak terangkut. Kalaupun terangkut, harganya selangit dan tak mampu bersaing dengan produk serupa dari luar negeri. Petani dan pertanian dicap tidak layak bank. Kredit tidak mengalir ke desa, ironisnya justru terjadi pelarian modal dari desa ke kota. Subsidi pupuk dan bibit sering salah sasaran," tulis Khudori, pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), beberapa waktu lalu.

Khudori mengatakan, selama ini pemerintah terkesan lebih membantu korporasi swasta besar, termasuk yang bergerak di bidang perkebunan sawit. Sejak 1980, para pengusaha mudah memeroleh subsidi suku bunga, lahan, dan penyediaan tenaga kerja tak langsung lewat program transmigrasi.

Selama 1991-2011, kata Khudori, lahan perkebunan sawit besar naik dari 288.000 hektar jadi 5,23 juta hektar (naik 14 persen per tahun). Sebaliknya, total luas lahan perkebunan rakyat naik dari 10,7 juta hektar jadi 15,4 juta hektar (naik 1,7 persen per tahun). Ironisnya lagi, sebagian kebun sawit dimiliki asing.

"Data ini menunjukkan pengelolaan lahan bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 dan UU Pokok Agraria 1960. Mengundang investor, termasuk asing, dan memberi lisensi ribuan hektar tak salah, tetapi menutup akses lahan petani itu salah besar dan mengusik nurani," kata Khudori.

Khudori mengatakan, ini merupakan hal yang ironis. Padahal, berdasarkan riset ekstensif, pertanian skala kecil terbukti jauh lebih produktif dari pertanian industrial sebab mengonsumsi sedikit energi, terutama apabila produksi pangan diperdagangkan di tingkat lokal/regional (Rosset, 1999).

"Bukti-bukti menunjukkan pertanian skala kecil dan terdiversifikasi bisa beradaptasi dan pejal. Ini sekaligus model keberlanjutan yang lebih ramah dari kearifan lokal dan keragaman hayati. Sejak 1960-an, petani mengembangkan 1,9 juta varietas tanaman. Pada saat sama, industri pemulia tanaman hanya mengembangkan 72.500 varietas," katanya.

Sementara itu, hal senada juga pernah disampaikan Guru Besar bidang Ilmu Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Ida Nurlinda. Ia mengatakan, produk hukum dan kebijakan pemerintah terkesan mendukung kepentingan korporasi sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria.

Hal ini, misalnya, tercermin dari keberadaan Undang-undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan dan Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

UU tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil memberikan hak kepada korporasi untuk menguasai muka air, kolam hingga dasar perairan selama 60 tahun secara akumulatif dalam bentuk Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3). Konsep ini mirip dengan pengusahaan hutan dan pertambangan yang telah banyak merugikan masyarakat.

Sementara itu, UU Minerba dinilai kurang memberikan perbaikan atas Undang-undang pertambangan Tahun 1967. UU ini dinilai saling tumpang tindih sehingga perlu adanya harmonisasi

Ida mendorong adanya pembaruan agraria yang intensif dan berkelanjutan sehingga dapat mengentaskan kemiskinan. Menurut Ida, pendekatan paling mendasar untuk mengatasi masalah kemiskinan adalah mencari model pembangunan yang langsung mengatasi akar permasalahan mendasar.

Bagi negara agraris seperti Indonesia, perihal kemiskinan bukanlah masalah pendapatan, tetapi masalah aset. Dalam hal ini, aset tersebut berupa tanah sebagai sarana untuk menggantungkan kelangsungan kehidupan seseorang.

"Aset ini menjadi hak dasar bagi seseorang sehingga kebijakan berbasis peningkatan aset bagi rakyat yang tidak mempunyai aset (tanah) menjadi kebijakan penting dan mendesak. Dalam kerangka inilah pembaruan agraria menjadi bagian penting dari kegiatan pembangunan," katanya.

Ia menegaskan, konsep-konsep pembaruan agraria yang terdesentralisasi dan partisipasif harus menjadi konsep yang mendasari kegiatan pembangunan. Hal tersebut mutlak dilakukan karena Indonesia menghadapi arus globalisasi sehingga harus memperkuat posisinya sebagai negara agraris, bukan menjadi negara industri demi menyandang predikat sebagai negara modern.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com