Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siti Nurbaya: Dunia Usaha Harus Ikut Tanggung Jawab soal Kebakaran Hutan

Kompas.com - 13/01/2015, 10:59 WIB
Yunanto Wiji Utomo

Penulis


PALEMBANG, KOMPAS.com
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengharapkan kebakaran hutan tak akan terjadi pada tahun 2015. Oleh karena itu, dia meminta peran semua pihak, terutama dunia usaha, untuk ikut bertanggung jawab mencegahnya.

"Tolong dunia usaha juga ikut bertanggung jawab mencegah kebakaran hutan," kata Siti dalam pertemuan bersama Gubernur Sumatera Selatan, Alex Nurdin, serta jajarannya di Palembang, Selasa (13/1/2015).

Siti mencatat, Sumatera merupakan wilayah paling rentan kebakaran hutan. Selama 17 tahun, kebakaran terus terjadi di wilayah Sumatera Selatan, Riau, dan Jambi.

Berdasarkan beberapa kasus kebakaran hutan, titik api yang memicunya berada di wilayah konsesi perkebunan.

Sebagai contoh, di Sumatera Selatan, kebakaran hutan dipicu oleh titik api yang tersebar di Musi Banyuasin, Banyuasin, Muara Enim, dan Musi Rawas. Di wilayah itu, sejumlah perusahaan punya konsesi.

"Misalnya yang punya titik api paling banyak itu ada PT Bumi Mekar Hijau pada tahun 2014 ada 399 hotspot, lalu ada Musi Hutan Persada 302 hotspot," terang Siti.

Mewaspadai potensi kebakaran hutan, Siti meminta sejumlah perusahaan untuk memantau wilayah konsesinya. Terutama perusahaan yang punya konsesi di lahan gambut.

"Kalau ada hotspot, langsung berusaha padamkan. Kita harus waspada karena sekarang sudah masuk akhir Januari," kata Siti. Bulan Februari, biasanya titik api pemicu kebakaran hutan mulai tumbuh.

KOMPAS.COM/ YUNANTO WIJI UTOMO Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya melakukan pertemuan dengan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Nurdin, serta jajarannya di Palembang, Selasa (13/1/2015).


Siti menegaskan, dalam 6 bulan, setiap pihak termasuk pemerintah daerah dan dunia usaha perlu berkonsentrasi pada pencegahan kebakaran hutan.

Sementara ke depan, kementeriannya juga akan fokus dalam penegakan hukum lingkungan. Sanksi bagi pihak yang merusak lingkungan akan keras.

"Saya kira ke depan hukum dalam kehutanan itu akan semakin kejam. Kita akan pakai multidoor system, bisa kita kenakan undang-undang berlapis," ungkap Siti.

Pelaku usaha yang melanggar aturan dan terlibat pembakaran hutan bukan hanya bisa dikenai UU Kehutanan serta Lingkungan Hidup, tetapi juga tindak pidana korupsi dan pencucian uang, bila ada.

Kondisi hari ini, di Riau terdapat 31 titik api, Jambi 31 titik api, dan Sumatera Selatan 1 titik api.

Alex mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung upaya Siti menghentikan kebakaran hutan. "Kita juga bertekad tahun 2015 tidak ada kebakaran hutan," katanya.

Ia mengungkapkan pihaknya sudah berusaha responsif dengan pertumbuhan titik api. "Kemarin sudah ada 1 titik api dan sudah kita padamkam. Sekarang ada 1 titik api di Musi Banyuasin, saya sudah minta untuk segera dipadamkan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com