”Kami sedang menyusun aturan main, bagaimana interaksi satwa liar lautan, seperti hiu paus ataupun manta dengan manusia,” kata Agus Dermawan, Direktur Konservasi Jenis Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sabtu (29/3/2014), di Jakarta.
Perlindungan ikan pari manta melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Pari Manta. Ini didasarkan pada hasil CITES 2013 di Bangkok yang memasukkan dua jenis pari manta (Manta birostris dan M alfredi) dalam Apendiks II).
Sementara perlindungan ikan hiu paus melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 18/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus. Secara internasional, perlindungan hiu paus melalui CITES dalam Apendiks II, artinya penangkapan dan perdagangan fauna itu antarnegara dimungkinkan melalui kuota.
”Di Indonesia, pari manta dan hiu paus dilindungi penuh. Tak boleh ditangkap dan dimanfaatkan dagingnya,” ujar Agus.
Aturan main
Aturan main pemanfaatan ekowisata terbatas sedang disusun. Praktik wisata dinilai berisiko bagi pengunjung dan fauna, seperti di Teluk Cenderawasih. Wisatawan yang melakukan snorkeling atau SCUBA leluasa menyentuh tubuh hiu paus dengan panjang tubuh 7 meter dan berat hampir lima ton. Aktivitas itu berbahaya. Di Probolinggo, Jatim, pengunjung bisa menyentuh hiu paus di dermaga khusus.
Contoh lain, pemanfaatan berlebihan pemandangan ikan pari manta di Arborek, Raja Ampat. ”Pada saat bersamaan ada 10 kapal berlabuh dan 100 penyelam di laut. Itu membuat pari manta stres. Ada keluhan dari operator dan pengelola resor,” kata Agus.
Oleh karena itu, kata Agus, pihaknya menyusun aturan main interaksi dengan satwa ataupun jumlah kunjungan. Harapannya, ekowisata berprinsip ekonomi berkelanjutan tercapai.
Secara terpisah, Kepala Balai Besar Taman Nasional Teluk Cenderawasih Ben Gurion Saroy juga mengkhawatirkan tingginya intensitas pertemuan hiu paus dan manusia. Bersama WWF Indonesia, mereka membuat pedoman wisatawan, di antaranya menjaga jarak perahu 20 meter dari hiu paus dan mengurangi kecepatan. Menyentuh tubuh hiu paus juga dilarang. (ICH/KOMPAS CETAK)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.