Kesepakatan itu dicapai dalam musyawarah antara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh dan Disbudpar Kota Banda Aceh serta masyarakat Gampong Pande, Selasa (12/11/2013). “Publik perlu tahu hasil kesepakatan itu,” kata Camat Kutaraja Banda Aceh, Yusnardi SSTP, kepada Serambi kemarin sore.
Pembatasan itu, menurutnya, bertujuan agar dalam waktu bersamaan tidak terlalu banyak orang yang berada dan melakukan perburuan koin emas di kawasan cagar budaya Gampong Pande. Landskap Gampong Pande sebagai cagar budaya dikhawatirkan bisa rusak gara-gara tingginya aktivitas perburuan koin emas secara tak terkendali di kawasan itu.
Meski begitu, pihak Disbudpar Aceh dan Kota Banda Aceh serta perangkat desa di Gampong Pande tidak menutup mata terhadap warga yang selama ini memang menggantungkan sumber nafkahnya dengan mencari tiram di Muara Krueng Doy, Gampong Merduati.
“Para pencari tiram yang sejak awal mencari nafkah di Kuala Krueng Doy, Gampong Merduati, masih tetap diperkenankan beraktivitas di sini. Tapi, para pendatang atau orang lain di luar komunitas pencari tiram tidak lagi diperkenankan mencari koin emas di sini,” kata Camat Yusnardi.
Ia juga menambahkan bahwa Disbudpar Kota Banda Aceh akan membentuk tim untuk menjaga cagar budaya tersebut.
“Kami juga imbau seluruh warga yang telah menemukan koin emas baik secara sengaja atau tidak di cagar budaya Gampong Pande agar segera melapor ke Pemerintah Kota Banda Aceh atau Pemerintah Aceh. Pemerintah akan memberikan ganti rugi atas setiap keping koin emas yang ditemukan itu,” kata Yusnardi. (Tribunnews.com)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.