Pedagang mengatakan, sejauh ini tak ada sosialisasi pemerintah. ”Setiap bulan terjual hampir 60 ekor. Tahun 2011 bisa 100 ekor per bulan,” kata Tamrin, penjual ikan aligator di Jalan Kartini Raya, Jakarta, Rabu (11/9/2013). Ia memulai usahanya tahun 2011.
Penjual ikan piranha di Kompleks Pasar Inpres Radio Dalam, Jakarta Selatan, Ace, mengatakan, penjualan kedua jenis ikan itu pernah dilarang akhir 1990-an saat ia masih berjualan di Pasar Barito, Jakarta Selatan. Namun, larangan itu tak pernah disosialisasikan lagi meski tempat berjualan diperiksa petugas Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan tiap tiga bulan.
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2009, sebelas jenis ikan piranha (Characidae) masuk dalam 30 spesies ikan yang dilarang masuk Indonesia. Alasannya, ikan itu membahayakan kelestarian sumber daya ikan, lingkungan, dan manusia.
”Ikan ini memang berbahaya kalau sampai ada yang sengaja memasukkan ke danau, waduk, atau sungai. Semua ikan akan dimangsa,” kata Tamrin.
Harga ikan aligator bervariasi, tergantung ukuran. ”Kalau pajangnya 19 sentimeter Rp 25.000 per ekor, kalau 30 sentimeter Rp 125.000 per ekor. Aligator spatula ini bisa sampai 1-3 meter. Kalau 1 meter harganya Rp 650.000 sampai Rp 800.000,” katanya.
Adapun harga ikan piranha berukuran sekitar 2 sentimeter Rp 20.000 per ekor.
Di lokasi sama, sesama penjual ikan, Opik Prado, menunjukkan keganasan piranha saat memangsa ikan lain. Seekor ikan hias yang dimasukkan hidup dengan ukuran hampir sama langsung disantap sekelompok piranha kurang dari lima menit.
Hal sama ditunjukkan Mulyadi, penjual ikan hias di Jalan Marga Guna, Jakarta Selatan, untuk ikan aligator. Ikan hias kecil yang dimasukkan hidup langsung disambar ikan aligator itu.
Menurut Mulyadi, kedua jenis ikan itu kini banyak dibudidayakan peternak lokal. Namun, ia tak menyebut lokasinya.
Seperti diberitakan, ikan aligator telah diintroduksikan di Waduk Jatiluhur. Piranha diduga terintroduksi di Waduk Cirata.
Menurut Kepala Pusat Karantina Ikan KKP Muhammad Ridwan, peraturan menteri ”hanya melarang” masuknya ikan dari luar. Pengendalian spesies invasif yang telanjur masuk ada pada petugas pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. (ICH/K07/KOMPAS)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.