Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/07/2013, 07:47 WIB
Yunanto Wiji Utomo

Penulis

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Upaya mengamankan situs Trowulan di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, sudah dilakukan sejak 1983 sehingga terbit Rencana Induk Arkeologi Bekas Kota Kerajaan Majapahit. Meski demikian, pemerintah hingga saat ini belum menetapkan Trowulan sebagai kawasan cagar budaya.

”Sudah sekitar 30 tahun status Trowulan tak jelas,” kata Aris Sofyani, Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Trowulan, Rabu (24/7/2013).

Ketidakjelasan status hukum membuat keberadaan situs-situs di Trowulan semakin terancam dari aktivitas komersial, termasuk penggalian tanah untuk pembuatan batu bata di sekitar situs. Padahal, jika ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya, keberadaan situs yang merupakan peninggalan ibu kota Kerajaan Majapahit itu bisa lebih terjaga.

Dari hasil penelitian arkeolog Nurhadi Rangkuti, diperkirakan luas ibu kota Majapahit sekitar 9 kilometer x 11 kilometer. Di kawasan itu juga sudah ditemukan 16 situs yang sudah dipugar tim arkeologi, seperti Candi Brahu, Candi Tikus, Telaga Segaran, dan Candi Bajangratu.
Dua tahun

Guru Besar Arkeologi Universitas Indonesia Mundardjito mengatakan, rencana induk disusun selama 1983-1985. Sebanyak 64 ahli arkeologi terlibat dalam penelitian di lapangan dan pengumpulan data.

Mundardjito mengakui, rencana induk memang bisa menjadi acuan untuk menetapkan Trowulan sebagai kawasan cagar budaya. Hanya saja, saat rencana induk itu dibuat, Indonesia belum mengenal istilah kawasan cagar budaya, tetapi baru sebatas perlindungan terhadap benda cagar budaya.

Perlindungan terhadap kawasan baru diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010. Jika status Trowulan sebagai kawasan cagar budaya tak kunjung ditetapkan, konflik antara warga dan dunia bisnis bisa terus terjadi. (IND)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com