BERAU, KOMPAS.com- Warga di Kepulauan Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur tetap mendesak agar dibolehkan memanfaatkan telur penyu, yakni mengambil dan menjualnya.
Namun warga juga mau membantu konservasi dengan memelihara anak penyu (tukik) sampai beberapa bulan, sebelum dilepaskan ke laut.
Mengacu UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem , mereka yang memperdagangkan satwa dilindungi bisa dijerat hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.
Telur dari satwa berstatus dilindungi, juga termasuk yang dilindungi. Pulau-pulau di Kepulauan Derawan, yang menjadi tempat favorit penyu untuk naik dan bertelur, kemudian ditetapkan sebagai kawasan konservasi.
Sejak aturan itu ditetapkan, menurut Camat Derawan Zulfikar, masyarakat hanya dihadapkan pada upaya mendukung konservasi, tanpa mendapat manfaat.
"Sedangkan dulu, warga boleh mengambil telur penyu, menjualnya, dan mendapat penghasilan. Namun juga diberi kewajiban memelihara tukik dari sebagian telur penyu yang diambil. Mengapa cara ini tidak dicoba lagi," katanya, Rabu (15/5/2013).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.