JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tingkat bunga penjaminan pemerintah periode 15 Mei - 14 September 2013 tidak berubah, karena masih sesuai dengan kondisi perekonomian nasional.
Sekretaris Perusahaan LPS Samsu Adi Nugroho di Jakarta, Selasa, mengatakan tingkat suku bunga penjaminan di bank umum untuk simpanan dalam mata uang rupiah sebesar 5,5 persen dan dalam bentuk valuta asing (valas) sebesar 1,0 persen. Sementara itu, suku bunga penjaminan pemerintah atas simpanan masyarakat di bank perkreditan rakyat (BPR) tetap sebesar 8,0 persen.
Hal itu mengikuti keputusan rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia yang sebelumnya juga mempertahankan tingkat BI rate sebesar 5,75 persen yang dianggap masih konsisten dengan target inflasi 2013 dan 2014 berkisar 3,5 - 5,5 persen.
Meski demikian, Bank Indonesia mewaspadai tekanan inflasi yang berasal dari kenaikan ekspektasi inflasi, terkait rencana kebijakan BBM yang akan ditempuh Pemerintah dan akan melakukan penguatan operasi moneter melalui penyerapan likuiditas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.