JAKARTA, KOMPAS.com - Situs megalitik Gunung Padang dinilai perlu segera ditetapkan sebagai cagar budaya sesuai zonasi hasil penelitian. Penetapan itu berdasarkan undang-undang baru, yaitu UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
”Perlindungan terhadap Gunung Padang masih mengacu UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Jadi, yang dilindungi bangunan strukturnya saja,” kata Luthfi Yondri, peneliti Gunung Padang dari Balai Arkeologi Bandung, Minggu (12/5/2013).
Pada pertemuan kelompok peneliti, Jumat (10/5/2013) lalu, terungkap bahwa zona inti situs Gunung Padang belum sepenuhnya dibebaskan pemerintah. Sebagian lahan masih berstatus milik masyarakat.
”Banyak menhir yang tertutup dedaunan dan masih belum seluruh kawasan itu diteliti,” kata Luthfi. Pemerintah pusat perlu segera membebaskan lahan di zona inti dan zona penyangga sehingga pelestarian bisa dilakukan.
Ia pernah mengusulkan tiga zonasi di Gunung Padang, yaitu zona inti untuk perlindungan utama seluas 9.000 meter persegi dan zona penyangga untuk melindungi zona inti seluas 129.000 meter persegi. Zona lain adalah zona pengembangan seluas 153.800 meter persegi yang berfungsi melindungi lanskap alam dan budaya, kehidupan budaya tradisional, keagamaan, rekreasi, serta pariwisata.
”Penataan zona perlu segera diikuti dengan manajemen wisatawan,” tutur Luthfi. Setelah terbit undang-undang baru, situs-situs cagar budaya perlu segera ditetapkan kembali oleh pemerintah. Selama ini zonasi memang sudah dilakukan, tetapi belum ada penetapan.
Belum ditetapkannya kembali Gunung Padang sebagai cagar budaya dikhawatirkan akan semakin merusak kawasan situs tersebut. Neneng Sumaryanti dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Cianjur, Jawa Barat, mengatakan, dalam satu hari saja kunjungan di Gunung Padang pernah mencapai 7.000 orang.
Mengalirnya wisatawan tersebut membuat banyak warung bertumbuhan di lereng Gunung Padang. ”Investor juga mulai melirik untuk membangun fasilitas di situ, tetapi kami bingung harus memberi mereka tempat di mana. Sebab, belum ada penataan,” kata Neneng. (IND)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.