Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perencanaan E-KTP Buruk

Kompas.com - 11/05/2013, 04:51 WIB

Jakarta, Kompas - Sejak munculnya proyek KTP elektronik, banyak pertanyaan diajukan masyarakat, seperti proses perekaman data, pembuatan, kualitas, dan keamanan data. Munculnya larangan memfotokopi e-KTP yang bocor menunjukkan perencanaan kebijakan dan komunikasi yang buruk.

Pengajar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga, Surabaya, Sukowidodo, Jumat (10/5), menjelaskan, membuat nomor identitas tunggal dan penanda kependudukan berupa KTP elektronik adalah inovasi yang mampu mengatasi sejumlah persoalan kependudukan. Namun, diperlukan sosialisasi lengkap sejak awal, baik manfaat, tujuan, maupun aplikasinya, kepada masyarakat luas.

Selain itu, realisasi nomor identitas tunggal berikut KTP elektronik seharusnya dibarengi infrastruktur penunjangnya, yaitu pembaca kartu (card reader). Sekarang ini, Sukowidodo mencontohkan, seperti membuat sepeda motor, tetapi belum ada jalan dan, saat sepeda motor akan difungsikan, dilarang digunakan.

Surat edaran Menteri Dalam Negeri yang meminta para menteri, kepala lembaga pemerintahan non-kementerian, dan lembaga lain, Gubernur Bank Indonesia dan pimpinan bank, Kepala Polri, serta para kepala daerah menyediakan pembaca kartu baru disampaikan pada 11 April 2013, hampir dua tahun setelah proyek KTP elektronik dilaksanakan. Edaran ini pun belum sampai ke bagian pelayanan masyarakat, seperti kelurahan.

Para pemimpin diminta tidak memfotokopi KTP elektronik, apalagi distapler. Sementara hal ini disampaikan, warga sudah memfotokopi untuk berbagai keperluan karena syarat yang mengharuskan. Edaran menimbulkan kekhawatiran warga. Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, apabila difotokopi berulang-ulang, KTP dikhawatirkan rusak. Untuk memperbarui KTP elektronik yang rusak atau hilang, pihak kelurahan belum melayani.

Tak ada penelitian

Pakar informatika, Ruby Alamsyah, mengatakan, secara prinsip, KTP elektronik terdiri atas beberapa lapisan dan salah satunya berisi cip radio-frequency identification (RFID). ”Cip RFID biasa digunakan untuk kartu identitas dan tidak ada satu penelitian pun yang menyebutkan cip rusak karena difotokopi,” tuturnya.

Dalam spesifikasi teknis untuk lelang pengadaan KTP elektronik juga tercantum cip bekerja dengan baik pada temperatur -25 derajat celsius sampai 70 derajat celsius. Ukuran memori minimal 8 kilobytes untuk menyimpan biodata, tanda tangan, foto, serta sidik jari telunjuk kanan dan kiri.

Kendati aman difotokopi, ujar Ruby, KTP elektronik rusak jika distapler dan terkena langsung pada cipnya. Kebiasaan menstapler KTP terjadi di sejumlah instansi, salah satunya dalam pengurusan pajak kendaraan bermotor.

Atas kekisruhan ini, Gamawan menjelaskan, edaran hanya diberikan untuk para pimpinan instansi pemerintah dan perbankan supaya mengubah cara pemanfaatan KTP elektronik. Gamawan hendak mendesakkan penggunaan pembaca kartu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com