BOGOR, KOMPAS -
Hal itu disampaikan Novianto Bambang, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati pada Kementerian Kehutanan, seusai pemusnahan daging dan sisik trenggiling di Hutan Penelitian Dramaga, Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (30/4).
Menurut dia, selama lima tahun terakhir, terjadi 13 kali upaya penyelundupan daging trenggiling yang dapat digagalkan. Upaya penyelundupan trenggiling ke China, Taiwan, dan Vietnam tersebut mencapai berat total sekitar 60 ton. Sebagian besar upaya penyelundupan itu dilakukan melalui lima titik utama, yakni Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta), Bandar Udara Soekarno-Hatta (Banten), Pelabuhan Tanjung Emas (Jawa Tengah), Pelabuhan Tanjung Perak (Jawa Timur), dan Pelabuhan Belawan (Sumatera Utara).
”Namun, masih ada titik-titik pelabuhan kecil antarwilayah yang juga dimanfaatkan oleh penyelundup,” tutur Novianto Bambang.
Menurut dia, laju penyelundupan yang pesat ini membahayakan karena trenggiling yang dicari biasanya yang sudah dewasa atau indukan. Novianto mengaku belum ada data pasti populasi trenggiling di Indonesia, tetapi trenggiling ini biasa hidup di semak-semak di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan sebagian Sulawesi. Daging trenggiling dijual dengan harga Rp 3 juta-Rp 4 juta per kilogram, sedangkan sisik-
”Kami sedang mendorong eksportir resmi agar membuat penangkaran trenggiling untuk mengurangi penyelundupan, selain juga terus ada upaya pengetatan pengawasan,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti penyelundupan daging trenggiling yang sudah dikuliti serta sisik tersebut disaksikan perwakilan dari Kementerian Kehutanan, pihak kepolisian, petugas Bea dan Cukai, serta dari akademisi. Sisik trenggiling dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan daging trenggiling dikubur.
Menurut Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta Awen Supranata, total daging trenggiling yang dimusnahkan kemarin mencapai 10,2 ton, serta 995 kilogram sisik trenggiling. Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari tiga kasus upaya penyelundupan yang ditangani pihak Kemenhut di Jakarta Utara dan Jakarta Barat pada tahun 2010-2012.
Dia menambahkan, daging trenggiling ataupun sisik trenggiling tersebut hendak diekspor dengan menggunakan dokumen ikan asin atau ikan segar untuk mengelabui petugas.