JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri indikasi aliran dana korupsi kepengurusan rekomendasi kuota impor daging sapi yang mengalir ke kas Partai Keadilan Sejahtera. Hal ini terungkap dari pernyataan Bendahara Umum PKS Mahfudz Abdurrahman yang mengaku dicecar pertanyaan penyidik KPK seputar aliran dana tersebut.
Seusai diperiksa KPK selama hampir tujuh jam, Mahfudz mengaku ditanya apakah ada aliran dana ke PKS dari tersangka kasus rekomendasi kuota impor daging sapi, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah. “Saya ditanya apakah ada aliran dana dari beliau (Luthfi) atau AF (Ahmad Fathanah) ke saya pribadi atau partai. Saya katakan tidak ada sama sekali,” kata Mahfudz di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/4/2013).
Mahfudz juga mengaku diajukan pertanyaan oleh penyidik KPK seputar kepemilikan mobil. Dia diminta menjelaskan mobil mana yang dimiliki PKS dan mobil mana yang merupakan milik Luthfi pribadi. “Tentang kepemilikan mobil mana yang punya partai dan mana punya beliau. Saya jelaskan mana yang punya partai dan ini punya pribadi beliau,” ujar Mahfudz.
KPK memeriksa Mahfudz sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait rekomendasi kuota impor daging sapi. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Luthfi dan Fathanah sebagai tersangka.
Untuk kasus korupsinya, KPK menduga Luthfi bersama-sama Fathanah menerima hadiah atau janji dari dua direktur PT Indoguna Utama, yakni Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi terkait dengan kepengurusan rekomendasi kuota impor daging sapi. Dua direktur ini pun ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Diduga, commitment fee yang disepakati untuk kepengurusan rekomendasi kuota impor daging sapi ini mencapai miliaran rupiah. KPK menduga Luthfi “menjual” pengaruhnya untuk mengintervensi pihak Kementerian Pertanian. Meskipun bukan anggota Komisi IV DPR yang bermitra dengan Kementan, posisi Luthfi sebagai Presiden PKS tentunya memiliki pengaruh besar jika dikaitkan dengan Mentan Suswono yang juga petinggi PKS.
Dalam pengambangannya, KPK menetapkan Luthfi dan Fathanah sebagai tersangka TPPU. Mereka diduga menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi dengan membeli sejumlah aset. Terkait dengan penyidikan TPPU Luthfi, KPK telah memeriksa istri Luthfi, Sutiana Astika. Lembaga antikorupsi itu juga memeriksa ibu rumah tangga Lusi Tiarani Agustine yang diduga sebagai istri muda Luthfi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.