Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kembali Panggil Bendahara Umum PKS

Kompas.com - 17/04/2013, 10:43 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan Bendahara Umum Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Abdurrahman terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) rekomendasi kuota impor daging sapi yang menjerat mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Isahaaq, Rabu (17/4/2013). Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah Mahfudz tidak memenuhi panggilan KPK pada pekan lalu karena tengah berada di luar negeri.

“Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk LHI (Luthfi Hasan Ishaaq),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

KPK memeriksa Mahfudz karena dia dianggap tahu seputar kasus TPPU yang menjerat Luthfi. Selain Machfud, KPK memanggil saksi lainnya, yakni seorang pria bernama Hudzaifah Luthfi yang diduga anak Luthfi, Dina Kardiena Hakim, Hery Priyatno, IR Budiyanto, dan seorang pengacara bernama Achmad Rozi.

Dalam kasus TPPU ini, KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka. Dia diduga menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi untuk pembelian sejumlah aset. Adapun kasus TPPU yang menjerat Luthfi ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah kepengurusan kuota impor daging sapi. Luthfi bersama-sama Ahmad Fathanah diduga menerima pemberian hadiah atau janji dari PT Indoguna Utama. Fathanah juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Video Pilihan Video Lainnya >

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com