Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidik Luthfi, KPK Periksa Tersangka Kejaksaan Agung

Kompas.com - 15/04/2013, 21:07 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - KPK memeriksa Direktur Cipta Inti Permindi (PT CIP) Yudi Setiawan sebagai saksi untuk mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) rekomendasi kuota impor daging sapi, Senin (15/4/2013). Yudi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Bank BJB (dulu Bank Jabar Banten), kasus yang kini disidik Kejaksaan Agung.

Dia juga mendekam di rumah tahanan Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan karena menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga dan sarana penunjang pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, tahun 2011. “Diperiksa sebagai saksi untuk LHI (Luthfi Hasan Ishaaq),” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.

Adapun Yudi tiba di Gedung KPK, Jakarta sore tadi dengan diantar mobil tahanan. Lelaki yang tampak mengenakan kaus garis-garis ini tidak berkomentar saat wartawan mengajukan pertanyaan.

KPK memeriksa Yudi karena dia dianggap tahu seputar kasus dugaan korupsi dan TPPU rekomendasi kuota impor daging sapi yang menjerat Luthfi dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah.

Dugaan aliran dana ke Fathanah

Yudi diduga memiliki kaitan dengan Fathanah, orang dekat Luthfi. Untuk kasus Bank BJB, penyidik Kejaksaan Agung menduga ada uang korupsi dari penyaluran kredit bank tersebut yang mengalir ke Ahmad Fathanah. Aliran dana tersebut terkait kasus penyaluran kredit Bank BJB kepada PT Cipta Inti Permindo yang tengah disidik Kejaksaan Agung. Menurut penyidik Kejaksaan Agung, aliran dana ke rekening Fathanah ini berasal dari Yudi.

Kasus ini berawal saat Bank BJB Cabang Surabaya menyalurkan kredit senilai Rp 55 miliar kepada PT CIP untuk pengadaan bahan baku pakan ikan. Dalam proyek ini, PT CIP bekerja sama dengan PT E Farm Bisnis Indonesia, anak usaha PT Sang Hyang Seri (Persero). PT CIP juga bekerja sama dengan sejumlah vendor, antara lain PT Radina Niaga Mulia, CV Nirwana Indah, dan PT Dana Simba.

Sesuai mekanisme, kredit dari Bank BJB dicairkan langsung ke perusahaan vendor. Namun, uang itu ternyata tidak dibelikan bahan baku pakan ikan, tetapi ditransfer kepada Yudi Setiawan. Proyek pengadaan bahan baku pakan ikan ini diduga proyek fiktif. Dari Yudi, dana mengalir kepada sejumlah pihak, antara lain PT Cipta Terang Abadi dan Ahmad Fathanah. Dari Fathanah, dana juga mengalir kepada sejumlah pihak. Kasus ini pun melibatkan komisaris PT Radina Niaga Mulia, Elda Devianne Adiningrat, yang juga pernah diperiksa sebagai saksi bagi Luthfi dan Fathanah.

Dalam kasus dugaan korupsi rekomendasi kuota impor daging sapi, KPK menetapkan Luthfi dan Fathanah sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji dari dua direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Kedua direktur PT Indoguna itu pun dijadikan tersangka KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Video Pilihan Video Lainnya >

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com