Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Istri Luthfi Hasan

Kompas.com - 12/04/2013, 10:38 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Sutiana Astika sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq terkait rekomendasi kuota impor daging sapi, Jumat (12/4/2013). Sutiana diketahui sebagai istri Luthfi.

"Diperiksa sebagai saksi untuk LHI (Luthfi Hasan Ishaaq)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

KPK memeriksa Sutiana karena wanita ini dianggap tahu soal aset-aset yang dimiliki Luthfi. KPK telah mengidentifikasi aset-aset Luthfi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Namun, hingga kini, KPK belum menyita aset Luthfi yang teridentifikasi tersebut.

Selain memanggil Sutiana, KPK menjadwalkan pemeriksaan ibu rumah tangga lainnya, Lusi Tiarani Agustine. Diduga, wanita ini masih memiliki kaitan dengan Luthfi. KPK juga memanggil seorang pelajar bernama Darin Mumtazah, Manajer Cabang Bank Mumalat Giarti Adiningrum, dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Elly Halida.

Pada Kamis (11/4/2013) kemarin, KPK menjadwalkan pemeriksaan Bendahara Umum PKS Mahfudz Abdurrahman sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU Luthfi. Namun, dengan alasan berada di luar negeri, Mahfudz tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Dalam kasus TPPU ini, KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka. Dia diduga menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi untuk pembelian sejumlah aset. Adapun kasus TPPU yang menjerat Luthfi ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah kepengurusan kuota impor daging sapi. Luthfi bersama-sama Ahmad Fathanah diduga menerima pemberian hadiah atau janji dari PT Indoguna Utama. Fathanah juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Ikuti berita terkait dalam topik:
Skandal Suap Impor Daging Sapi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Video Pilihan Video Lainnya >

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com