Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/04/2013, 07:26 WIB
EditorErlangga Djumena

KOMPAS.com -   Konsultasi Amerika Serikat dengan Indonesia di forum Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), terkait keberatan AS pada kebijakan pengaturan impor daging (meliputi daging sapi dan unggas) dan hortikultura oleh Indonesia, telah selesai. AS masih menunggu sikap Indonesia.

Saat ini AS belum mengajukan pembentukan panel melalui sidang Dispute Settlement Body WTO karena per 26 Maret 2013 belum masuk dalam agenda.

Kalau Indonesia menyerah dan begitu saja mengubah kebijakan yang dianggap AS tak sejalan dengan aturan WTO, sikap keberatan AS akan berhenti di sini. Dengan kata lain, sengketa tidak akan masuk sampai panel. Sambil menunggu sikap Indonesia, AS tentu menyiapkan pengacaranya sekitar 200 orang. Mereka ini yang kerap disewa AS menghadapi sengketa. Sebagian di antaranya terlibat dalam perumusan aturan WTO.

Lewat forum konsultasi sebelumnya, AS sebenarnya ingin melakukan penyelidikan atas Indonesia untuk memperkuat dugaan-dugaan mereka, terkait apakah benar Indonesia melarang impor daging dan hortikultura. Karena itu, pertanyaan tertulis oleh AS acap kali mengulang-ulang dan penuh jebakan.

Apa langkah selanjutnya kalau AS mendaftarkan itu dalam panel WTO? WTO akan menunjuk hakim-hakim yang akan menangani perkara itu. Bayangkan seperti di ruang persidangan. Para pengacara yang ditunjuk kedua negara akan adu argumentasi, hakim yang akan memutuskan perkaranya.

Masuknya sengketa perdagangan dalam panel WTO bukan merupakan momok. Setidaknya sejak WTO ada tahun 1995, baru ada lima kasus yang terkait Indonesia baik sebagai penggugat maupun digugat. Bandingkan dengan AS yang digugat 119 kasus dan menggugat 105 kasus.

Melihat banyaknya kasus yang disengketakan, AS sebenarnya punya kecenderungan lebih banyak menyiasati aturan WTO dibandingkan Indonesia. Di WTO Indonesia ”anak mami”.

Kalaupun hakim panel WTO memutuskan Indonesia salah, tidak ada pasal yang bisa memberikan sanksi bagi Indonesia kalau tidak menjalankan keputusan panel, karena panel hanya meminta Indonesia menyesuaikan dengan aturan WTO.

Penyesuaian aturan WTO tidak bersifat memaksa. Lihat saja kasus sengketa rokok kretek yang diajukan Indonesia terkait kebijakan AS. Meski panel menyatakan AS salah, sampai saat ini AS membandel dan belum mau mengubah kebijakannya.

Ketika nantinya Indonesia kalah, Indonesia bisa mengabaikan putusan panel. Namun, Pemerintah AS juga berhak mengajukan retalisasi atau tindakan balasan. Retalisasi dan nilai kerugian yang dimintakan harus atas persetujuan WTO, dan besarannya sesuai kerugian yang ditimbulkan akibat kebijakan Indonesia terkait impor daging dan hortikultura.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+