Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Pengenaan Delik Pencucian Uang untuk Luthfi Tak Terburu-buru

Kompas.com - 27/03/2013, 20:44 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah jika pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq terburu-buru. Pasal tersebut dikenakan setelah KPK menemukan sejumlah alat bukti terkait tindakan Luthfi yang mengarah pada pencucian uang.

"Tidak terburu-buru ya. Karena penyidik telah melakukan penelusuran terhadap harta dan aset kekayaan yang dimiliki oleh LHI lebih jauh. Penyidik juga telah menemukan alat buktinya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, kepada wartawan saat menggelar konferensi pers, Rabu (27/3/2013). Namun, Johan belum memaparkan alat bukti apa saja yang sudah didapatkan KPK terkait penjeratan pasal TPPU ini.

"Nanti saja di pengadilan (bukti dipaparkan). Kalau sekarang saya tidak mau berspekulasi terlebih dahulu," ujar Johan. Dia menuturkan, dalam pengenaan delik pasal pencucian uang terhadap Luthfi, KPK tidak memisahkan antara pasal itu dengan pasal tindak pidana korupsi. "Digabung antara TPK dan TPPU. Tersangka AF juga sama digabung."

Sebelumnya, Johan sudah mengindikasikan penerima suap dalam kasus dugaan suap terkait penetapan kuota impor sapi di Kementerian Pertanian, juga akan diperkarakan dalam kasus TPPU. Dalam kasus ini, ada dua tersangka yang diduga sebagai penerima suap, yaitu Luthfi dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah.

Fathanah sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU. Luthfi dan Fathanah diduga bersama-sama menerima uang Rp 1 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, terkait kepengurusan rekomendasi kuota impor daging sapi. Juard dan Arya juga sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Skandal Suap Impor Daging Sapi

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Video Pilihan Video Lainnya >

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com