Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luthfi Hasan Ishaaq Juga Jadi Tersangka Pencucian Uang

Kompas.com - 26/03/2013, 18:33 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah Ahmad Fathanah, kini mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Lutfi Hasan Ishaaq juga ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK belum merinci dugaan pencucian uang yang dituduhkan kepada Luthfi.

"Penyidik menduga ada upaya pencucian uang atau menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan dan lain-lain. Oleh karena itu, LHI ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, dalam konferensi pers, Selasa (26/3/2013). Dia mengatakan, Luthfi dikenakan Pasal 3, 4, atau 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Penyangkaan pasal suap terhadap LHI merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh penyidik KPK atas kasus impor daging sapi di Kementerian Pertanian," ujar Johan. Sementara itu, Lutfi yang dijumpai oleh wartawan seusai menjalani pemeriksaan keempat oleh penyidik KPK enggan memberikan komentar seputar pemeriksaan terhadap dirinya.

Hari ini Lutfi menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam. Proses pemeriksaan itu sendiri berakhir sekitar pukul 16.00 WIB. Tanpa banyak kata, Luthfi langsung meninggalkan Gedung KPK untuk kembali ke Rutan Pomdam Guntur dengan menggunakan mobil tahanan KPK.

Penerima suap

Sebelumnya, Johan sudah mengindikasikan penerima suap dalam kasus ini juga akan diperkarakan dalam kasus TPPU. Dalam kasus ini, ada dua tersangka yang diduga sebagai pihak penerima suap, yaitu Luthfi dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah.

Fathanah sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU. Luthfi dan Fathanah diduga bersama-sama menerima uang Rp 1 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, terkait kepengurusan rekomendasi kuota impor daging sapi. Juard dan Arya juga sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.

Johan mengatakan, KPK menjerat tersangka dengan pasal TPPU berdasarkan hasil penelusuran tim penyidik selama ini, termasuk dari hasil penelusuran aset para tersangka, pemeriksaan saksi-saksi, dan temuan saat penggeledahan. “Beberapa temuan juga kami temukan dalam proses penggeledahan beberapa tempat, di kantor swasta, rumah, atau tempat-tempat milik tersangka,” tambahnya.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Skandal Suap Impor Daging Sapi

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Video Pilihan Video Lainnya >

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com