Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prado Milik Fathanah Masih Atas Nama Jazuli Juwaini

Kompas.com - 21/03/2013, 14:46 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Toyota Prado yang dibeli tersangka Ahmad Fathanah dari anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Jazuli Juwaini rupanya belum dibaliknamakan. Mobil yang kini disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut masih atas nama Jazuli.

Hal ini diungkapkan Jazuli seusai diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) rekomendasi kuota impor daging sapi selama kurang lebih tiga jam, Kamis (21/3/2013). “Saya dimintai keterangan tentang mobil Prado yang tahun lalu saya jual kepada Ahmad Fathanah. Ternyata masih atas nama saya, makanya KPK ingin tahu ini sebenarnya punya siapa, makanya saya jelaskan,” ujar Jazuli.

Lebih jauh, Jazuli menceritakan, dia menjual Prado tersebut kepada Fathanah sekitar Agustus tahun lalu. Mobil yang semula dia beli dengan cicilan seharga Rp 900-an juta itu dijual kepada Fathanah dengan harga Rp600 juta. Menurut Jazuli, Fathanah meneruskan pembayaran sisa kreditnya.

“Dulu saya belinya itu kredit di salah satu showroom waktu saya Pilgub Banten untuk keliling, itu tahun 2011. Kredit itu harganya Rp 900-an miliar, saya masukkan juga itu ke LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negaara). Kemudian setelah Pilkada, karena saya banyak kebutuhan, saya jual. Saya jual karena dia nerusi kredit itu,” ujar Jazuli, yang pernah mencalonkan diri sebagai Gubernur Banten tersebut.

Selebihnya, Jazuli mengaku tidak ditanya penyidik KPK mengenai kuota impor daging sapi. Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini mengaku tidak berkaitan dengan rekomendasi kuota impor daging sapi. “Enggak ada urusannya sama kuota, hanya itu yang ditanya, hanya nya mobil, enggak ada soal kuota,” kata Jazuli.

Dalam kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi, KPK menetapkan empat tersangka. Selain Fathanah, KPK menjerat mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaq, serta dua direktur PT Indoguna Utama, yakni Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.

Setelah melakukan pengembangan, KPK menetapkan Fathanah sebagai tersangka pencucian uang. Terkait TPPU, KPK menyita empat mobil mewah milik Fathanah. Keempatnya adalah Toyota FJ Cruiser hitam bernomor polisi B 1330 SZZ dan Alphard putih bernomor polisi B 53 FTI yang dibeli di dealer di Pondok Indah,  Toyota Prado hitam bernomor B 1739 yang dibeli dari dealer Wiliam Mobil di Pondok Indah, serta sebuah Mercedes Benz c-200 hitam bernomor B 8749 BS yang juga dibeli di dealer Wiliam Mobil Pondok Indah.

Selain Jazuli, KPK memanggil sejumlah saksi lain, yakni dua orang pengemudi bernama Muhamad Ali Imran dan Syahrudin alias Alu, serta Johni Chandra pemilik Mega Audio.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Video Pilihan Video Lainnya >

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com