Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Rekonstruksi Penyerahan Suap Impor Daging

Kompas.com - 08/03/2013, 16:51 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar reka ulang atau rekonstruksi penyerahan uang Rp 1 miliar dalam kasus dugaan suap kuota impor daging sapi. Rekonstruksi tersebut dilakukan di PT Indoguna Utama, Jakarta, Jumat (8/3/2013).

"KPK melakukan rekonstruksi di PT Indoguna Utama dengan membawa serta tersangka untuk rekonstruksi tersebut," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta. Uang Rp 1 miliar itu diduga diberikan oleh Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi kepada Ahmad Fathanah, orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq. Pemberian uang itu terjadi di kantor PT Indoguna Utama pada 29 Januari 2013. Tak lama setelah penyerahan uang, penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan.

Kini, Juard, Arya, Fathanah, dan Luthfi ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Johan, rekonstruksi yang dilakukan di kantor PT Indoguna ini tidak melibatkan Luthfi. Johan mengatakan, rekonstruksi dilakukan karena penyidik ingin melihat sejauh mana peristiwa yang disebut dalam pengakuan-pengakuan para terperiksa.

Selain itu, lanjut Johan, KPK biasa menggelar rekonstruksi jika berkas perkara suatu kasus akan dinaikkan ke proses penuntutan. "Kemungkinan sepekan atau dua pekan ke proses penuntutan," ungkapnya.

Dalam kasus dugaan suap kuota impor daging sapi ini, Luthfi bersama Fathanah diduga menerima hadiah Rp 1 miliar dari Juard dan Arya terkait pengurusan rekomendasi kuota impor daging sapi. Dalam pengembangannya, KPK menjerat Fathanah dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terkait dengan TPPU ini, Johan mengatakan, KPK masih melakukan pengembangan. Terbuka kemungkinan ada tersangka baru. "Bisa tersangka yang lainnya, bisa juga pihak yang dikembangkan dari penyidikan TPPU Fathanah," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Video Pilihan Video Lainnya >

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com