Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mangrove Rusak Parah, Pencegahan Belum Nyata

Kompas.com - 20/02/2013, 10:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Cagar Alam Tanjung Panjang di Gorontalo mengalami kerusakan masif pada ekosistem hutan mangrove. Lebih dari 75 persen kawasan terlindungi itu digunakan sebagai tambak.

Aktivitas ini bertahun-tahun dan hampir tidak ada tindakan tegas penegak hukum ataupun Kementerian Kehutanan. Dari luas CA Tanjung Panjang 3.000 hektar, sejumlah 2.500 ha dibuka untuk tambak (Kompas, 19/2/2013).

”Enam anggota DPRD Kabupaten Pohuwato dan Dinas Kehutanan diskusi dengan kami terkait kondisi itu,” kata Bambang Dahono Aji, Direktur Konservasi Kawasan dan Bina Hutan Lindung Kementerian Kehutanan, Selasa (19/2/2013), di Jakarta.

Kementerian Kehutanan siap membebaskan CA Tanjung Panjang dari aktivitas tambak. Kemhut melalui Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam Sulawesi Utara meminta Ditjen Planologi memprioritaskan rekonstruksi batas cagar alam, hutan lindung, dan area peruntukan lain di Tanjung Panjang.

”Kami ingin batas jelas. Tahun ini dilakukan. Kalau sudah jelas batas, aktivitas tambak harus distop. Kalau ngeyel, oknum atau pemberi modal harus dilibas, kami operasi,” kata dia.

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim mengatakan, perusakan mangrove berpotensi di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar. ”Investor tambak masuk untuk membuka 7.000 hektar hutan mangrove,” kata dia.

Tambak merupakan budidaya yang tidak berlangsung lama. ”Setelah tak menghasilkan, lahan ditinggalkan tak terurus. Akhirnya terjadi abrasi dan intrusi air laut yang merugikan,” kata dia.

Kondisi di Padang

Di Padang, Sumatera Barat, kerusakan kawasan mangrove juga meluas. Di antaranya melanda sekitar 25 ha hutan mangrove di wilayah Aie Bangis, Pasaman Barat, untuk pembangunan pelabuhan minyak sawit mentah.

Salah satu penyebabnya, soal koordinasi. ”Pengelolaan kawasan hutan mangrove di Dinas Kehutanan, sementara pemanfaatannya di Dinas Kelautan dan Perikanan,” kata Ketua Pusat Studi Pesisir dan Kelautan Universitas Bung Hatta, Eni Kamal.

Kepala Dinas Kehutanan Sumbar Hendri Octavia saat dihubungi mengatakan, lima tahun terakhir tak ada permohonan izin baru penggunaan hutan mangrove. Adapun untuk pembangunan pelabuhan di Pasaman Barat, menurut dia, tidak sampai menggunakan kawasan hutan mangrove. (ICH/INK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com