Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Hortikultura di WTO

Kompas.com - 20/02/2013, 02:58 WIB

Enrekang, Kompas - Gugatan pengetatan impor hortikultura yang dilayangkan Amerika Serikat segera masuk ke badan sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Hal itu menyusul gagalnya forum konsultasi antara Indonesia dan AS, yang akan berakhir pada 21 Februari ini.

Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan seusai meresmikan Pasar Cakke di Enrekang, Sulawesi Selatan, Selasa (19/2). ”Masih ada sedikit waktu untuk konsultasi, tetapi saya yakin tidak akan menyelesaikan. Mereka tetap tidak mau menerima penjelasan klarifikasi dari Indonesia,” katanya.

Menurut Gita, kegagalan di forum konsultasi akan memperpanjang persoalan. Kasus tersebut akan masuk ke badan sengketa WTO. Jika WTO memutuskan AS menang, konsekuensinya adalah Indonesia harus mencabut kebijakan pengetatan impor tersebut. Sebaliknya, jika mereka kalah, kebijakan itu harus mereka terima.

Gita mengatakan, seharusnya AS bisa menerima langkah Indonesia dalam mengendalikan impor hortikultura. ”Tujuannya adalah mendorong produksi dalam negeri dan penjelasan itu masuk akal. Toh selama ini mereka sudah mendapatkan pengecualian sebagai negara yang menerapkan standar tinggi, mereka dibebaskan dari pengurusan karantina,” ujarnya.

Gita menambahkan, jika masuk ke badan sengketa, pihaknya akan menerjunkan negosiator-negosiator terbaik untuk mempertahankan kebijakan tersebut.

Indonesia juga harus menggalang dukungan dari negara anggota WTO karena AS juga melakukan hal yang sama. ”Australia dan Selandia Baru adalah negara-negara yang mereka coba untuk digandeng,” katanya.

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan, pemerintah akan berusaha semaksimal mungkin untuk menjelaskan. Sesuai ketentuan WTO, diharapkan AS memahami penjelasan Indonesia sehingga kasus ini tidak perlu meningkat ke jenjang berikutnya, yaitu pembentukan panel WTO untuk dispute settlement.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian Pertanian Haryono mengatakan, sebagai anggota WTO, Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Pembentukan WTO melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994. Sebagai konsekuensinya, Indonesia harus mengikuti aturan main yang ada di WTO terkait hak dan kewajiban. Antara lain terkait perdagangan bebas, walaupun Indonesia juga terus berupaya untuk memperjuangkan sistem perdagangan yang berkeadilan.

Selain bicara tentang perdagangan, WTO sebagai organisasi perdagangan dunia juga mengangkat isu terkait ketahanan pangan, pengentasan rakyat miskin, dan pembangunan pertanian pedesaan. Tiga isu penting itu dikhususkan bagi negara berkembang, termasuk Indonesia.

Indonesia merupakan negara berdaulat, yang memiliki UU No 13/2010 tentang Hortikultura. Pada Pasal; 88 Ayat 2 UU tersebut dimungkinkan bagi Indonesia melakukan pengaturan importasi.

”Kita melakukan harmonisasi kepentingan nasional dan juga mengikuti aturan main WTO,” ujarnya. (ENY/MAS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com