Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tak Larang Impor Hortikultura

Kompas.com - 12/02/2013, 03:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian Pertanian, Haryono, mengatakan, pemerintah tidak melarang impor tanaman hortikultura, tetapi mengatur ulang mekanisme impor antara lain kuota impor dan penentuan importir.

Pernyataan ini disampaikan Haryono dalam pertemuan bersama para importir tanaman hortikultura di Jakarta, Senin (11/2). Komoditas yang akan diatur ulang antara lain kentang, kubis, wortel, cabai, nanas, melon, pisang, mangga, pepaya, durian, krisan, anggrek, dan heliconia. Beberapa di antara produk-produk ini dikabarkan tidak mendapat Rekomendasi Produk Impor Hortikultura (RPIH).

”Impor pasti dilaksanakan dan sesuai dengan koridor yang berlaku. Saat ini, saya sedang mempelajari peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang impor tanaman hortikultura,” kata Haryono.

Haryono mengakui, masalah impor sangat kompleks karena terdiri dari banyak variabel yang harus diatur antara lain komoditas dan pelabuhan tujuan. Meski demikian, akan dicari solusi yang optimal agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Terkait beberapa persyaratan fasilitas yang memberatkan importir kecil, Haryono menambahkan, akan melakukan pengaturan secara baik sebab semua impotir harus diberikan kesempatan untuk berkembang.

Tony J Kristanto, Ketua Bidang Advokasi dan Konsultasi Dewan Hortikultura Nasional mengatakan, kuota impor hortikultura perlu diseimbangkan dengan pasokan dalam negeri. Hal ini bertujuan untuk melindungi petani lokal.

Terkait mekanisme penentuan importir, Tony menambahkan, rekomendasi harus diberikan kepada pengusaha yang profesional dan mempunyai rekam jejak yang baik. Selain itu, ada hukuman bagi importir yang terbukti melakukan pelanggaran.

Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Golkar Anthon Sihombing mengatakan, pemerintah harus menyiapkan infrastruktur yang baik untuk mendukung proses impor sehingga distribusi barang tidak terhambat

”Produk hortikultura sebagian besar dibongkar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya (Jawa Timur), kemudian dibawa ke Jawa bagian barat. Hal ini menyebabkan biaya perjalanan yang tinggi, rentan birokrasi, dan kemacetan sehingga banyak barang rusak di perjalanan,” kata Anthon.

Terkait perlindungan terhadap petani lokal, Anthon meminta agar pengusaha besar harus melindungi pengusaha kecil. Secara yuridis, DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Petani. (K07)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com